Home Hukum Divonis Bayar Denda 20 Juta, Habib Rizieq Bakal Pikirkan Banding Atau Tidak

Divonis Bayar Denda 20 Juta, Habib Rizieq Bakal Pikirkan Banding Atau Tidak

Hukum

SHARE
Divonis Bayar Denda 20 Juta, Habib Rizieq Bakal Pikirkan Banding Atau Tidak

Caption Gambar: Livestreaming Sidang Putusan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Kamis (27/5/2021)

Jakartatodaynews.com, Eks Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).  

Dalam sidang ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menghukum Habib Rizieq dengan denda sebesar Rp, 20juta dan jika mau membayar denda maka Habib Rizieq dikenakan lima bulan kurungan penjara.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, dua menjatuhkan pidana terhadap pidana tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta rupiah dan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ucap hakim Suparman Nyompa Kamis (27/5/2021). 

Hakim pun menanyakan kepada Habib Rizieq apakah menerima putusan itu atau ingin mengajukan banding. Namun Habib Rizieq menyatakan akan pikir-pikir dahulu dengan vonis yang sudah dibacakan. 

"Saya pikir-pikir dulu," tutup dia. 

Untuk diketahui dalam kasus kerumunan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.