Home Perkotaan Salat Idul Adha di Rumah, Begini Tata Caranya

Salat Idul Adha di Rumah, Begini Tata Caranya

SHARE
Salat Idul Adha di Rumah, Begini Tata Caranya

Caption Gambar: Ilustrasi salat berjamaah di rumah

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pemerintah meniadakan perayaan Idul Adha 1442 Hijriah dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Salat Id pun diserukannya dilakukan di rumah masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Ma’arif Fuadi menjelaskan tata cara dan seputar pelaksanaan Salat Idul Adha di rumah.

Dari sisi hukum, Salat Idul Adha berkedudukan sunah dan waktu pelaksanaannya dimulai saat matahari terbit atau sekitar satu tombak atau 15 sampai 30 menit setelah matahari terbit.

"Waktu sholat Idul Adha berakhir ketika sudah masuk waktu Dhuhur," ungkap Ma'arif dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Salat Idul Adha dijelaskannya terdiri dari dua rakaat dengan niat 'Ushalli sunnatan liidil adha rok'ataini (makmuman atau imaaman) lillahi ta'ala yang artinya Aku berniat salat Idul Adha dua rakaat (sebagai makmum atau imam) karena Allah ta'ala.

"Niat dillakukan berbarengan dengan takbirotul ikhrom, kemudian membaca doa iftitah seperti biasanya," jelasnya.

Setelah takbiratul ihram, diterangkannya ada tambahan takbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama, sedangkan pada rakaat kedua lima kali takbir setelah takbir berdiri dari sujud.

Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca 'Subhanalloh walhamdulillah walaa ilaaha illallohu Allahu akbar' atau 'Laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir'.

Untuk khutbah, Ma'arif menyebut hukumnya Sunnah sehingga apabila tidak dilakukan salat Idul Adha tetap sah.

"Sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah, baik sendiri atau berjamaah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan peringatan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dari rumah.

Aturan tertuang dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa PPKM Darurat Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (15/7).