Home Hukum Dugaan Praktik Mafia Hukum Santer Mencuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dugaan Praktik Mafia Hukum Santer Mencuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dugaan Mafia Hukum

SHARE
  Dugaan Praktik Mafia Hukum Santer Mencuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Caption Gambar: Dok Istimewa

JAKARTATODAYNEWS, Jakarta - Pengadilan negeri Jakarta Selatan diduga melakukan dugaan praktik "Mafia Hukum" usai memutuskan TRSP sebagai pemilik sah atas Ruko Raya Pasar Minggu No.4/5/6, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dalam perkara penipuan jual beli ruko yang menimpa seorang pria tua bernama Harijanto L. Hal tersebut diungkap korban kepada awak media.

Harijanto L menyebutkan bahwa putusan PN Jakarta Selatan diduga terdapat praktik mafia hukum, lantaran putusan PK Jakarta Utara No. 714 dan PK Jakarta Selatan No. 215 telah memutuskan bahwa TRSP bukanlah pemilik sah bangunan serta menolak pencabutan sita jaminan.

"Terus terang putusan mereka (Hakim PN Jakarta Selatan) aneh dan mengisyaratkan adanya dugaan praktik 'mafia hukum'. Bayangkan aja, bagaimana mungkin PN Jakarta Selatan memutuskan TRSP sebagai pemilik sah padahal PK no.714 Jakarta Utara dan PK no.215 Jakarta Selatan sudah menetapkan TRSP itu bukanlah pemilik tanah.. kan sesat itu, bisa-bisanya dia menang,"ungkap pria berusia 71 tahun tersebut.

Lebih lanjut Harijanto L menyebut putusan tersebut menciderai norma hukum dan nilai-nilai keadilan, sebab sejumlah bukti dan fakta telah jelas menunjukkan ia adalah korban dari aksi pemalsuan dokumen jual beli tanah.

"Jelas ini sangat menciderai norma hukum dan nilai nilai keadilan. Majelis pengawas pusat Notaris Republik Indonesia bahkan sudah mengeluarkan surat kok baik kepada ketua PN Jaksel, kepada Heru Susanto (tergugat), kepada kepolisian daerah Jawa Barat juga ke Kapolres Jakarta Selatan yg dengan gamblang menyebut bahwa telah terjadi cacat hukum dalam kasus 484 ini, sudah jelas kalau ada pemalsuan kwitansi dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) yang cacat hukum. Notaris yang memalsukan itu atas nama Makbul Suhanda, S.H, sudah pernah di tahan Polda Jabar, belum lagi surat pernyataan dari saksi ahli. Dari situ saja kan sudah kelihatan bahwa kami lah korban pemalsuan dokumen, kok masih berani Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan TRSP sebagai pemilik sah. Apa namanya itu bukan Mafia Hukum? Sekarang kita tanya coba ke ahli hukum, guru guru besar atau profesor hukum, apakah dibenarkan putusan Mahkamah Agung dibantah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri,"?

Dalam keterangannya Harijanto juga menyinggung adanya ketidakadilan dan dugaan permainan oknum oknum tertentu yang memanfaatkan status dan jabatan dalam perkara pemalsuan dokumen jual beli tanah ini.

"Sekarang begini, jangankan pakar hukum atau orang yang ahli hukum, orang awam pun ngerti kalau putusan PN Jakarta Selatan itu ngaco. Bukti dan fakta sudah terang benderang tetapi pihak yang memalsukan malah dimenangkan.. Saya nggak paham jalan pikirannya seperti apa, apakah karena pihak TRSP adalah keluarga dari oknum purnawirawan jenderal polisi? Wajar kalau orang berpikir wah ini permainan previledge, memanfaatkan status dan jabatan,"ujarnya.

Harijanto berharap kasus yang menimpa dirinya dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan prinsip hukum. Lebih lanjut ia menghimbau agar masyarakat yang mengalami nasib serupa ikut angkat bicara sebab menurutnya praktik peradilan yang tidak adil dan sarat akan aroma mafia hukum dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada hukum dan Negara.

"Harapannya tentu saja kasus ini supaya selesai dengan adil ayo kita tegakkan hukum sesuai dengan prinsip prinsipnya, janganlah kita pertontonkan aksi aksi yg terkesan mempermainkan hukum begitu. Yang bernasib seperti kami pasti banyak di republik ini, pesan saya kalian angkat bicara jangan takut. Karena aroma aroma aksi mafia hukum begini kalau terus dibiarkan akan membuat masyarakat itu antipati, tidak percaya pada hukum dan kekecewaan pada institusi hukum, bahkan ya bisa juga jadi tidak percaya pada negara. Itu yg harus kita hindari,"pungkasnya.