Home Nasional Setelah PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Terapkan Pengetatan PPKM Mikro di 43 Wilayah

Setelah PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Terapkan Pengetatan PPKM Mikro di 43 Wilayah

PPKM Mikro

SHARE
Setelah PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Terapkan Pengetatan PPKM Mikro di 43 Wilayah

Caption Gambar: Ilustrasi Coronavirus. Sumber: Freepik.com

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan setelah pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli.

Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 kabupaten/kota yang berada di 20 Provinsi 

BACA JUGA: Jokowi TInjau Lokasi Ini Malam-Malam, Ada Apa?

BACA JUGA: PPKM Darurat, Penerima Bansos akan Menerima Tambahan Beras

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah, dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan. 

Pemerintah juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO. 

“Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu juga harus dimonitor kontak erat (tracing), karena varian delta ini menyebar lebih cepat,” kata dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Anggota DPR: Belum Efektif Kurangi Mobilitas Masyarakat

BACA JUGA: Evaluasi PPKM Darurat, Jubir Satgas: Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi

Pemerintah juga terus meminta kepada pemerintah daerah agar meningkatkan kapasitas RS khusus Covid-19 menjadi 40 persen. 

“Sekarang ini secara nasional rata-rata TT di RS untuk Covid-19 sebesar 28 persen dari kapasitas. Untuk di Jawa-Bali rata-rata 31 persen dan di Luar Jawa-Bali 19 persen dari kapasitasnya, sehingga sekarang didorong untuk mencapai target Kemenkes agar dinaikkan ke 40 persen dari kapasitas, sekaligus ditingkatkan kesiapan tenaga kesehatan, obat dan alat kesehatan,” imbuhnya.

(Jakartatodaynews.com)