Home Peristiwa Warga Bahari Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesta Sabu

Warga Bahari Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesta Sabu

kriminal

SHARE
Warga Bahari Ditangkap Polisi Saat Sedang Pesta Sabu

Caption Gambar: Crystal meth, yang dikenal juga dengan sabu-sabu (shabu-shabu)-Wikipedia

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara meringkus 27 warga Kampung Bahari, Jakarta Utara saat pesta sabu diacara Family Gathering kawasan Cipanas, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pesta sabu warga Kampung Bahari ini dari dua orang.

Keduanya berinisial DW dan RZ tersangka pengedar sabu yang ditangkap pada Mei 2021 lalu, di mana warga di sana akan pesta sabu dalam acara tersebut.

"Warga Kampung Bahari akan menuju ke wilayah Puncak bersama kelompoknya sebanyak 50 orang dan rencana melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak sana," terang dia, Jumat (4/6/2021).

Jumlah warga yang diamankan ini ada 27 orang dengan rincian 23 lelaki dan 4 wanita.

Hasil cek urine kepada puluhan orang ini dinyatakan positif sabu.

Kemudian, dari 27 orang yang diamankan, lima diantaranya adalah bandar narkoba berinisial HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.

"Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine. Setelah dicek ternyata mereka semua positif," ucapnya.

Para bandar narkoba berjumlah lima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Sedangkan, 22 orang warga Kampung Bahari ini rencananya bakal direhabilitasi sesuai dengan undang-undang.

"Kami menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong," tutup dia. 

Polisi menjerat 5 bandar besar sabu dengan Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.