Home Peristiwa Kejari Jakbar Telusuri Tersangka Baru Korupsi BOS dan BOP Sekolah

Kejari Jakbar Telusuri Tersangka Baru Korupsi BOS dan BOP Sekolah

Korupsi BOS Sekolah Jakbar

SHARE
Kejari Jakbar Telusuri Tersangka Baru Korupsi BOS dan BOP Sekolah

Caption Gambar: Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto (tengah) saat merilis kasus Korupsi di Kantor Kajari Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan kemungkinan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 Miliar. 

"Ada hasil gelar perkara kemarin bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta," kata Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto, Kamis (22/7/2021).

Mempercepat itu, pihaknya masih menunggu hasil audit terakhir yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Pengelola Keuangan (BPK). 

Nantinya dari situ akan terungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Karena itulah ia meminta masyarakat bersabar dan memastikan pihaknya bekerja secara profesional serta memerlukan waktu panjang untuk menyelidiki hingga menetapkan tersangka.  

BACA JUGA : Telusuri Dugaan Kremasi Mahal Rumah Duka Abadi, Polisi Periksa Penyebar Informasi Vira

Diketahui dalam kasus ini, seorang mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta berinisial W dan mantan Staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif.

Meski telah menjadi tersangka, namun Kejari Jakbar urung melakukan penahanan. 

Kajari beralasan, belum ditahannya keduanya lantaran masih menunggu proses audit selesai untuk ditemukan dugaan aliran dana terkait dua tersangka ini.

"Bahwa kami masih butuhkan pernyataan dari pihak auditor kami ingin ada suara yang nyatakan bahwa telah terjadi kerugian negara dan harus dibuktikan dari auditor BPK," tuturnya.

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

(Jakartatodaynews.com)