Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa Martin, pria yang melakukan penyebaran bukti pembayaran terhadap dugaan harga mahal saat proses kremasi di Rumah Duka Abadi, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bila Martin telah diperiksa demi menggali dugaan pidana dalam kasus kremasi itu.
"Tadi pagi kami periksa," kata Kapolres dikonfirmasi.
Meski tak merinci detail pemeriksaan itu, namun Kapolres menegaskan keterangan Martin akan membuka dugaaan adanya penyelewangan dalam proses kremasi yang dilakukan Rumah Abadi.
BACA JUGA : Jelang Olimpiade Tokyo 2020, Nova Widianto: Yang Penting Mental Jordan/Melati Harus Siap
Selain memeriksa Martin, polisi juga telah memeriksa dua saksi dari Rumah Duka Abadi, salah satunya merupakan pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi.
"Selain itu kami juga sudah panggil pemilik yayasan. Tadi malam juga kami ambil keterangan dari Bapak Martin yang viralkan dugaan kasus kartel kremasi di media," jelas Kapolres.
Meski demikian, Kapolres mengungkapkan dirinya tak menutup kemungkinan memanggil saksi lain dalam kasus dugaan kartel kremasi.
Lepas dari penyidikan itu, Kapolres menegaskan pihaknya masih mencari tahu apakah masalah tersebut dapat masuk ke ranah hukum, karenanya tahap pendalaman masih dilakukan penyidik.
Namun ia berharap, tidak ada kartel kremasi di tengah bencana Covid-19.
"Tapi kami harap hal ini tidak terjadi karena pandemi cukup susah. Jadi jangan ambil keuntungan dalam kesulitan orang," harapnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY