Home Nasional PPKM Darurat Dilonggarkan Bila Tren Kasus Covid-19 Menurun, Presiden Jokowi: Bertahap

PPKM Darurat Dilonggarkan Bila Tren Kasus Covid-19 Menurun, Presiden Jokowi: Bertahap

PPKM Darurat

SHARE
PPKM Darurat Dilonggarkan Bila Tren Kasus Covid-19 Menurun, Presiden Jokowi: Bertahap

Caption Gambar: Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan melonggarkan penerapan PPKM darurat apabila tren kasus Covid-19 menurun. (YouTube Sekretariat Kabinaet)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan melonggarkan PPKM darurat.

Pelonggaran PPKM darurat ini rencananya akan diberlakukan Jokowi pada tanggal 26 Juli 2021 mendatang.

Hanya saja, belum tentu aturan PPKM darurat tersebut bisa dilonggarkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Bila kasus Covid-19 masih tinggi, pemerintah pusat mengancam akan kembali perpanjang masa PPKM darurat.

Maka, PPKM darurat tersebut bisa dilonggarkan pemerintah pusat apabila kasus Covid-19 di Indonesia menurun.

Hal itu dikatakan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Instagramnya di @jokowi.

"PPKM Darurat baru akan dilonggarkan bertahap apabila tren kasus Covid-19 menurun.

Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu-membahu melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga berkurang.

Mari kenakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, dan jangan bepergian bila tak benar-benar mendesak.

Setiap kita punya peran memutus mata rantai pandemi ini." tulis akun @jokowi dikutip Jakartatodaynews.com.

Mengutip siaran pers Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah terus memantau penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 lalu.

Menurut Presiden, relaksasi penerapan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, dengan catatan tren kasus Covid-19 mengalami penurunan.

"Kita selau memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat adalah kebijakan yang harus diambil pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit.

Sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit akibat kelebihan kapasitas oleh pasien Covid-19.

"Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ungkapnya.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan pemenuhan _bed_ rumah sakit mengalami penurunan," imbuhnya.

Sejumlah aturan yang akan dilonggarkan jika tren kasus menurun antara lain pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan untuk buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," lanjutnya.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen penjual voucher, pangkas rambut, penatu _(laundry)_, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya juga akan diatur oleh pemerintah daerah.

Di samping itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara meminta agar semua pihak bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan pada rumah sakit juga menurun.

"Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar"

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat," jelasnya.

Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak."

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan Covid-19 ini."

"Memang ini situasi yang sangat berat, tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19."

"Dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal," tandasnya.

(Jakartatodaynews.com/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Video Terkait: