
Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS, Jakarta- Sebuah kapal bernama Gets 1 aset dari PT GETS tidak disita oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan perkara tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang dan/atau Pengelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/ Money Laundring).
Kapal tersebut diduga masih dikuasai oleh Samuel Then untuk kepentingan pribadi. Hal ini pun menjadi tanda tanya besar bagi Tedy Agustiansjah selaku korban.
Menurut Tedy, barang bukti kapal tersebut seharusnya disita oleh Subdit 3 Dittipideksus Barekrim Polri pada 11 April 2023.
Hal ini sesuai Nomor LP/B/48/11/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2023 dan laporan-laporan polisi lainnya yang berada di Subdit III Bareskrim Polri terkait adanya dugaan aliran dana ke P.T. GETS.
"Di mana taring Kejati melihat barang sitaan bisa dipergunakan individu dan hasilnya dipakai untuk kepentingan orang yang bukan nasabah," kata Tedy, Sabtu (6/9/2025).
Tedy mempertanyakan hal ini kepada Bareskrim Polri dan Kejati DKI karena barang bukti tak boleh digunakan untuk kepentingan dan mencari keuntungan pribadi. Ia pun meminta kepada PT Timah untuk segera mencabut izin tambang kapal Gets karena milik nasabah Pracico bukan Samuel Then.
"Kami meminta kepada Direktur PT Timah Restu Widiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya untuk segera menyita barang bukti tersebut," tegas Tedy.
Pengusaha asal Jakarta itu sudah bersurat ke instansi yang disebutkannya agar segera mengambil langkah tegas demi kepastian hukum yang berkeadilan bagi para korban.
"Dan izin menambang dijual ke pihak tertentu untuk menarik keuntungan. Saya Tedy Agustiansjah merasa keberatan karena barang bukti dipakai oleh Samuel Then untuk menambang," ungkapnya.
Tedy menambahkan, keuntungan dari penambangan yang dilakukan kapal tersebut tidak diberikan kepada para nasabah ataupun dirinya.
Ia juga menyayangkan PT Timah mengeluarkan izin tambang Kapal Gets yang statusnya saat ini sebagai barang bukti Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. "Ini sudah jelas kapal itu adalah barang sitaan dari Bareskrim Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Subdit 3 Bareskrim Polri menyita sebuah kapal bernama Gets 1 aset dari PT GETS pada 11 April 2023 lalu.
Penyitaan barang bukti tersebut sehubungan dengan adanya dugaan perkara tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang dan/atau Pengelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/ Money Laundring).
Hal ini sesuai Nomor LP/B/48/11/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2023 dan laporan- laporan polisi lainnya yang berada di Subdit III Bareskrim Polri terkait adanya dugaan aliran dana ke P.T. GETS.
Subdit III Bareskrim Polri telah melakukan Pemblokiran dan Penyitaan terhadap salah satu Aset dari PT GETS, yaitu berupa kapal bernama GETS 1 seperti diuraikan dalam surat ukur tertanggal Sunda Kelapa, Jakarta Utata 6 Januari 2010 Nomor 6024/BC.
Namun, Direktur yang mewakili PT GETS selaku pihak yang mengelola kapal tersebut meminta Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri untuk meminjamkan kapal yang disita.
Adapun Permohonan ini kami ajukan atas dasar hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemegang Saham sebesar 39% di PT. GETS sudah memiliki saham yang dibayarkan lunas sejak tahun 2010.
2. Bahwa kapal tersebut digunakan untuk mencari nafkah untuk anak istri dan karyawan yang masih bekerja di PT. GETS;
3. Kami tidak akan merusak,menghilangkan dan atau mengalihkan kapal atau alat bukti tersebut kepihak lain;
4. Bahwa kami sanggup dan berjanji akan menghadirkan kapal atau barang bukti tersebut apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses Penyidikan dan/atau Persidangan dikemudian hari.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah selaku korban, Natalia Rusli tidak terima jika kapal GETS dipinjamkan ke perusahaan tersebut karena merupakan barang bukti tindak pidana.
"Tapi digunakan secara diam-diam oleh Samuel Then untuk kepentingan pribadi dan uang hasil kejahatan dipakai untuk foya-foya," ungkapnya.
LEAVE A REPLY