Home Peristiwa Direktur PT GETS Pakai Barang Bukti Kapal untuk Kepentingan Pribadi, Kuasa Hukum Korban Bersurat ke Bareskrim dan Kejaksaan

Direktur PT GETS Pakai Barang Bukti Kapal untuk Kepentingan Pribadi, Kuasa Hukum Korban Bersurat ke Bareskrim dan Kejaksaan

Sengkarut PT GETS

SHARE
Direktur PT GETS Pakai Barang Bukti Kapal untuk Kepentingan Pribadi, Kuasa Hukum Korban Bersurat ke Bareskrim dan Kejaksaan

Caption Gambar: Dok Istimewa

JAKARTATODAYNEWS, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dam Khusus (Tipideksus) Subdit 3 Bareskrim Polri menyita sebuah kapal bernama Gets 1 aset dari PT GETS pada 11 April 2023 lalu.

Penyitaan barang bukti tersebut sehubungan dengan adanya dugaan perkara tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang dan/atau Pengelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/ Money Laundring).

Hal ini sesuai Nomor LP/B/48/11/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2023 dan laporan- laporan polisi lainnya yang berada di Subdit III Bareskrim Polri terkait adanya dugaan aliran dana ke P.T. GETS.

Subdit III Bareskrim Polri telah melakukan Pemblokiran dan Penyitaan terhadap salah satu Aset dari PT GETS, yaitu berupa kapal bernama GETS 1 seperti diuraikan dalam surat ukur tertanggal Sunda Kelapa, Jakarta Utata 6 Januari 2010 Nomor 6024/BC.

Namun, Direktur yang mewakili PT GETS selaku pihak yang mengelola kapal tersebut meminta Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri untuk meminjamkan kapal yang disita.

Adapun Permohonan ini kami ajukan atas dasar hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pemegang Saham sebesar 39% di PT. GETS sudah memiliki saham yang dibayarkan lunas sejak tahun 2010.
2. Bahwa kapal tersebut digunakan untuk mencari nafkah untuk anak istri dan karyawan yang masih bekerja di PT. GETS;
3. Kami tidak akan merusak,menghilangkan dan atau mengalihkan kapal atau alat bukti tersebut kepihak lain;
4. Bahwa kami sanggup dan berjanji akan menghadirkan kapal atau barang bukti tersebut apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses Penyidikan dan/atau Persidangan dikemudian hari.

Demikian Surat Permohonan Pinjam Pakai Kapal atau barang sitaan ini dibuat, atas perkenan dan bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Tedy Agustiansjah selaku korban, Natalia Rusli tidak terima jika kapal GETS dipinjamkan ke perusahaan tersebut karena merupakan barang bukti tindak pidana.

"Tapi digunakan secara diam-diam oleh Samuel Then untuk kepentingan pribadi dan uang hasil kejahatan dipakai untuk foya-foya," ungkapnya.

Menurutnya, kapal tersebut adalah milik nasabah koperasi Pracico dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Natalia menjelaskan, Samuel Then membuat sejumlah koperasi dan masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan penawaran dari pria tersebut di Indonesia.

"Dia menggunakan company profil palsu untuk menggalang dana masyarakat. Jangan mau berinvestasi dan kami sudah selidiki semuanya itu palsu," tegasnya.

Wanita berparas cantik ini meminta kepada Karo Wasidik dan Ombudsman untuk memanggil Samuel Then mempertanggubgjawabkan dan kembalikan uang nasabah koperasi Pracico.

Ia juga sudah bersurat ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait barang bukti yang digunakan oleh pelaku.

"Dan untuk PT TIMAH agar lebih cermat dalam memberikan ijin tambang kepada kapal tersebut," ucapnya.

Natalia meminta kepada Kejaksaan agar hasil penyewaan kapal atau tambamg timah yang dilakukan oleh PT GETS diberikan kepada nasabah koperssi Pracico.

Hal ini agar nasabah mendapat keadilan dari kejahatan yang dilakukan oleh PT GETS karena sudah menggelapkan uang.

"Seluruh pendapatan hasil penambangan timah atau penyewaan kapal yang berhubungan dengan PT Timah dari Desember 2023 sampai sekarang ini harus diperiksa," tandasnya.