Home Peristiwa Bekas Profesi Dihina, Ini Penjelasan Direktur MAS Soal Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro

Bekas Profesi Dihina, Ini Penjelasan Direktur MAS Soal Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro

SHARE
Bekas Profesi Dihina, Ini Penjelasan Direktur MAS Soal Tudingan Kuasa Hukum Korban DNA Pro

Caption Gambar: Kantor DNA Pro yang disegel kepolisian. (sumber : Dokumentasi Kemendag)`

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) sekaligus Pimpinan Representatif broker asal Rusia Alfa Success Corp (ASC), Encep Rudi membantah dengan tegas pernyataan kuasa hukum korban, Bayu Wicaksono.

Pria 45 tahun menyampaikan bahwa dirinya tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban. 

"Jasa pengantaran di waktu luangnya, pada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata, di sisi lain, kegiatan tersebut dilakukannya semata-mata untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya," kata Rudi kepada JAKARTA TODAY.CO.ID, Senin (2/5/2022).

Ia menegaskan, kalau dirinya adalah mahasiswa Lulusan AKADEMI KEMARITIMAN pada tahun 1999, ia mengisi masa mudanya dengan berlayar ke berbagai negara. Setelahnya, ia memfokuskan pelayanan di daerahnya dengan menjabat sebagai Lurah di Kersamanah, Kab. Garut selama 1 periode.

Dijelaskan Rudi, setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya ditunjuk untuk kemudian menjabat sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) berdomisili di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat.

“Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” katanya.

Selain itu, ia keberatan dengan tudingan Bayu Wicaksono, yang  merendahkan profesi jasa pengantar. Menurutnya setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja. 

"Apalagi saya melakukan hal tersebut, semata mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya," katanya.

“Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal?" katanya.

Ia mengatakan, saat ini gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi dari Rp9 juta sampai Rp2,3 miliar.

Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp420 miliar. Uang itu tak bisa diambil pasca Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022, hanya dapat melakukan WD bila Trading berjalan.

Para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB lewat website, kemudian diberi username untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp 0, bahkan minus.

Perkara investasi bodong ini tengah dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar.

"Saat ini Kepolisian telah memproses perkara ini, mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung," tutup Rudi.

(Jakartatodaynews.com)