Home Nasional Pengetatan PPKM Mikro, Ketua Satgas: Pengelola Keramaian Harus Laporkan Kepatuhan Prokes

Pengetatan PPKM Mikro, Ketua Satgas: Pengelola Keramaian Harus Laporkan Kepatuhan Prokes

PPKM Mikro

SHARE
Pengetatan PPKM Mikro, Ketua Satgas: Pengelola Keramaian Harus Laporkan Kepatuhan Prokes

Caption Gambar: Ilustrasi Coronavirus. Sumber: Freepik.com

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada setiap institusi dan pengelola keramaian wajib mempunyai Satgas Covid/tim penegakan protokol kesehatan.

Hal ini dalam rangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini menyatakan Satgas itu harus melaporkan secara berkala ke Satgas Pusat melalui aplikasi monitoring kepatuhan protokol kesehatan Bersatu Lawan Covid. 

BACA JUGA: Setelah PPKM Darurat Jawa-Bali, Pemerintah Terapkan Pengetatan PPKM Mikro di 43 Wilayah

BACA JUGA: Jokowi TInjau Lokasi Ini Malam-Malam, Ada Apa?

“Yang dilaporkan antara lain kapasitas normal dari institusi atau pusat keramaian yang dikelola, lalu jumlah pengunjung harian sebagai bentuk pelaksanaan pengurangan kapasitas sesuai aturan PPKM Mikro. Satuan pelaksana pengawasan prokes lapangan akan melakukan sidak berkala sebagai evaluasi terhadap laporan yang diberikan,” kata Ganip, Rabu, 7 Juli 2021.

Untuk makin menguatkan pengawasan pelaksaan prokes di lapangan diperlukan juga penguatan dari 4 pilar, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri. 

“Untuk hulu, kuncinya memang ada di PPKM Mikro, jadi ini diintensifkan 4 pilar untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan, pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T), serta pengendalian kegiatan masyarakat, selain meningkatkan monev dan kesiapan RS di sisi hilirnya,” tutur Ganip. 

BACA JUGA: PPKM Darurat, Penerima Bansos akan Menerima Tambahan Beras

BACA JUGA: PPKM Darurat, Anggota DPR: Belum Efektif Kurangi Mobilitas Masyarakat

Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Hal ini dilakukan setelah pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli.

(Jakartatodaynews.com)