Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.
Hal ini dilakukan setelah pemberlakuan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 6 Juli hingga 20 Juli.
Pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 kabupaten/kota yang berada di 20 Provinsi
BACA JUGA: Jokowi TInjau Lokasi Ini Malam-Malam, Ada Apa?
BACA JUGA: PPKM Darurat, Penerima Bansos akan Menerima Tambahan Beras
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah, dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota untuk disiplin menjalankan aturan PPKM Mikro yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga mendorong setiap daerah mematuhi standar pengetesan (testing) Covid-19 dari WHO.
“Pada PPKM Mikro ini, target jumlah minimal testing harian sudah ditetapkan, jadi tidak ada daerah yang (nanti) mengurangi jumlah testing untuk menekan positivity rate-nya. Selain itu juga harus dimonitor kontak erat (tracing), karena varian delta ini menyebar lebih cepat,” kata dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 7 Juli 2021.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Anggota DPR: Belum Efektif Kurangi Mobilitas Masyarakat
BACA JUGA: Evaluasi PPKM Darurat, Jubir Satgas: Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi
Pemerintah juga terus meminta kepada pemerintah daerah agar meningkatkan kapasitas RS khusus Covid-19 menjadi 40 persen.
“Sekarang ini secara nasional rata-rata TT di RS untuk Covid-19 sebesar 28 persen dari kapasitas. Untuk di Jawa-Bali rata-rata 31 persen dan di Luar Jawa-Bali 19 persen dari kapasitasnya, sehingga sekarang didorong untuk mencapai target Kemenkes agar dinaikkan ke 40 persen dari kapasitas, sekaligus ditingkatkan kesiapan tenaga kesehatan, obat dan alat kesehatan,” imbuhnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY