
Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS, Jakarta – Polemik kembali mencuat saat viralnya surat resmi dari Kementerian UMKM berkop yang mencantumkan nama Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Sang istri menteri meminta pendampingan kedutaan selama kunjungan ke tujuh kota di Eropa dan Turki. Rencana perjalanan berlangsung 30 Juni–14 Juli 2025, mencakup Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).
Surat tersebut, tertanggal 30 Juni 2025 dan bernomor B‑466/SM.UMKM/…, ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, dan ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri serta Ditjen Eropa.
Klarifikasi Menteri: Bukan dari Anggaran Negara
Menanggapi polemik ini, Maman Abdurrahman menyatakan akan mendatangi KPK hari ini, Jumat (4/7/2025) pukul 15.00 WIB, untuk melakukan klarifikasi secara terbuka . Ia menegaskan bahwa perjalanan istrinya adalah untuk misi budaya mendampingi putrinya yang berkompetisi di ajang International World Innovative Student Expo, dan semua biaya ditanggung pribadi—tanpa sepeser pun menggunakan APBN, fasilitas KBRI, atau kementerian .
Maman juga mengaku tidak mengetahui isi surat dan tidak pernah mengarahkan agar surat tersebut dibuat.
Reaksi Publik dan Tekanan Hukum
Publik kemudian mengkritik soal etika penggunaan kop surat kementerian untuk agenda pribadi. Di media sosial, akun Instagram Agustina @tina.astari dibanjiri komentar warganet yang mempertanyakan transparansi dan integritas, seperti:
“Kalo mau jalan‑jalan seenggaknya modal ya bu, jgn numpang pake fasilitas negara” “APBN tengah tahun sudah defisit lho bu, kok masih mau ke Paris Milan Lucerne dll?”
Beberapa organisasi seperti KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) menilai hal ini sebagai penyalahgunaan wewenang, dan mendesak Presiden Prabowo membebastugaskan Menteri UMKM.
Secara hukum, Undang‑Undang No. 17 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 60 mengatur bahwa fasilitas perjalanan resmi hanya diperuntukkan bagi pejabat negara, bukan keluarga, kecuali peran struktural. Potensi pelanggaran menyangkut pencampuran kepentingan pribadi dan negara.
LEAVE A REPLY