Home Peristiwa Tak Hadir Dalam Rilis Kemarin, Polisi Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Pemeriksaan Rambut

Tak Hadir Dalam Rilis Kemarin, Polisi Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Pemeriksaan Rambut

Kriminal

SHARE
Tak Hadir Dalam Rilis Kemarin, Polisi Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Pemeriksaan Rambut

Caption Gambar: Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani saat pernyataan minta maaf di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie secara resmi diperkenalkan ke publik usai tersangkut narkoba keduanya bersama supir mereka berinsial ZA.

Keduanya jalani pemeriksaan sebagai Tersangka dan menggunakan baju tahanan warna merah seperti saat malam tadi. 

Ini merupakan kali perdana Nia dan Ardi dipamerkan ke awak media secara resmi setelah keduanya diamankan pada Rabu (7/7/2021) lalu. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan alasannya keduanya baru dikenalkan ke Publik, ia meluruskan bila dirinya disebut menspesialkan keduanya.

"Saat rilis prtama saat itu tsk sedang dibawa ke Lakesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik. Selain urine, kami pastikan pemeriksaan rambut dan darah," kata Hengki dihadapan awak media, Sabtu (10/7/2021).

BACA JUGA : Nia Ramadhani Menangis, Berikut Permintaan Maaf Istri Ardi Bakrie di Polres Metro Jakarta Pusat

Meski telah menetapkan ketiganya dengan pasal 127 Undang undang nomor 35 tahun 2009, namun Hengki memastikan pihaknya tetap memeriksa keduanya.

"Dan sesuai pernyataan kami, penyelidikan belum selesai," kata Hengki. 

Sembari menunggu penyidikan, Hengki mengatakan merujuk dari pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009, maka keduanya berhak mendapatkan rehabilitasi sesuai Undang undang. 

Meski demikian, Hengki memastikan sekalipun rehabilitasi, penyidikan terhadap ketiganya tetap dilakukan, ancaman maksimal hukuman empat tahun bisa menjerat mereka.

"Kami bawa ke sidang nanti, akan divonis hakim dimana ancaman maksimal adalah 4 tahun, dan kemudian untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik," kata Hengki.

(Jakartatodaynews.com)