Home Perkotaan Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir Disusun Pemprov DKI Jakarta, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir Disusun Pemprov DKI Jakarta, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

Berita Jakarta

SHARE
Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir Disusun Pemprov DKI Jakarta, Berikut Ini Penjelasan Lengkapnya

Caption Gambar: Pemprov DKI Susun Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir pada Lokasi Milik Pemerintah Daerah dan Swasta. (Instagram @dishubdkijakarta)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun usulan revisi regulasi tarif parkir.

Soal revisi regulasi tarif parkir tengah disusun Pemprov DKI disampaikan langsung akun Instagram @dishubdkijakarta.

Informasi tarif parkir tersebut, disampaikan akun Instagram @dishubdkijakarta melalui siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

"Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Jumat, 25 Juni 2021

Pemprov DKI Susun Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir pada Lokasi Milik Pemerintah Daerah dan Swasta

https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/2285-SP-HMS-06-2021

@dkijakarta

@dishubdkijakarta

@syafrin.liputo

@akusambarto

@dhani_grahutama

@up_perparkirandishub

@satpelupperparkiranjakut

@satpelparkir_wiljakbar

@satpel_pelayananpenertiban" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip Jakartatodaynews.com, Sabtu (26/6/2021).

Dalam siaran pers tersebut tertulis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan upaya pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota.

Salah satunya dengan penyesuaian tarif layanan parkir dan biaya parkir kendaraan yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan pendalaman lebih lanjut.

Pembahasan dilakukan baik secara internal, maupun diskusi publik untuk menghimpun masukan/saran dan pendapat publik, serta para stakeholder terkait dalam proses penyusunan usulan revisi terkait penyesuaian tarif parkir.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta, Adji Kusambarto menyatakan pihaknya baru saja melakukan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, yang disiarkan secara live pada 16 Juni 2021 lalu.

FGD dihadiri oleh perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, Para Pakar/Akademisi, Pengamat Transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir.

Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep  usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal.

"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat (maksimal 60.000/jam) masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum  Massal"

"Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stake holder terkait mengingat adanya kondisi pandemi COVID-19," terang Adji.

Lebih lanjut, turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

"Untuk itu kami terus mengimbau kepada warga agar melakukan uji emisi pada kendaraannya, karena dengan uji emisi dapat mendeteksi kinerja mesin kendaraan, serta mengetahui gas buang emisi sehingga dapat mengurangi polusi udara."

"Lokasi uji emisi dapat dilihat melalui aplikasi E-Uji Emisi yang dikembangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup," lanjut Adji.

Selain itu dalam rangka implementasi Pergub Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, saat ini sedang dilakukan uji coba pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi parkir milik Pemda, sedang dilaksanakan ujicoba pada lokasi-lokasi:

a. Irti Monas ( Jakarta Pusat)

b. Kawasan Blok M ( Jakarta Selatan)

c. Kantor samsat Jakbar (Jakarta Barat)

Sedangkan terdapat beberapa lokasi  tambahan lain yang sedang dikembangkan (on going) untuk uji coba disinsentif tarif parkir meliputi:

a. Kawasan Pasar Mayestik (Jakarta Selatan)

b. Plaza Intercon (Jakarta Barat)

c. Park and Ride Kalideres (Jakarta Barat)

Pengenaan disinsentif tarif parkir pada lokasi-lokasi tersebut mengacu pada Pergub 31/2017, di mana untuk kendaraan bermotor roda 4 adalah Rp. 7.500/jam.

(Jakartatodaynews.com)