Home Peristiwa Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Polri Serahkan Bupati dan Enam Tersangka Lainnya ke Kejari Nganjuk

Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Polri Serahkan Bupati dan Enam Tersangka Lainnya ke Kejari Nganjuk

Kriminal

SHARE
Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Polri Serahkan Bupati dan Enam Tersangka Lainnya ke Kejari Nganjuk

Caption Gambar: Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono sebut berkas kasus dugaan suap jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya dinyatakan lengkap atau P-21. (Istimewa)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini terus berlanjut.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya lengkap atau P-21.

Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

"Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi.

Lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli, melakukan penggeledahan, hingga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

- Camat Pace Dupriono (DR) selaku pemberi suap

- Camat Tanjunganom Edie Srijanto (ES) selaku pemberi suap

- Camat Berbek Haryanto (HY) selaku pemberi suap

- Camat Loceret Bambang Subagio (BS) selaku pemberi suap

- Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW) selaku pemberi suap

- Ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin sebagai perantara suap

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Jakartatodaynews.com)