Home Perkotaan Kadisnarkertransgi Jakarta Pastikan Disabilitas Peroleh Pekerjaan yang Layak

Kadisnarkertransgi Jakarta Pastikan Disabilitas Peroleh Pekerjaan yang Layak

Pemerintahan

SHARE
Kadisnarkertransgi Jakarta Pastikan Disabilitas  Peroleh Pekerjaan yang Layak

Caption Gambar: Rakor bersama Kemnaker, Kemko PMK, Kemdagri, serta Bappenas di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (8/6/2021). Dok Pemprov DKI Jakarta

Jakartatodaynews.com. JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mempercepat penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan. Hal itu bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak asasi bagi penyandang disabilitas agar dapat maju dan berkembang secara adil, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (8/6/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, melalui penyelenggaraan ULD ini, pemerintah berupaya mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi.

BACA JUGA : Anies Pastikan Kendala Teknis PPDB Tidak Terulang

Yaitu, penyelenggaraan ketenagakerjaan yang menghargai berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnis, budaya, kondisi disabilitas dan lainnya dalam lingkungan kerja yang bersifat terbuka, baik pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

“Pemerintah dapat hadir berperan aktif memberi dukungan. Selain itu, juga dapat memberikan layanan melalui penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan kepada kelompok tenaga kerja penyandang disabilitas. Sehingga, kesempatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak menjadi lebih luas dan mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia,”ujarnya dalam rilis PPID, Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Agustus 2020, jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 17,95 juta orang. Sementara yang masuk ke angkatan kerja, sebanyak 7,99 juta orang.

Dilihat dari Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Penyandang Disabilitas hanya sekitar 44%. Angka ini jauh di bawah angka TPAK Nasional yang sebesar 69%.

Sedangkan, jumlah penyandang disabilitas yang bekerja sebanyak 7,57 juta orang dan jumlah pengangguran terbuka penyandang disabilitas sebesar 247 ribu orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 3%.

BACA JUGA : Cek Disini Jalur dan Jadwal Penerimaan PPDB Jenjang SD,SMP,SMA

“Pemprov DKI Jakarta sebagai pelaksana kebijakan telah mengambil langkah-langkah guna mendorong penyerapan tenaga kerja disabilitas di DKI Jakarta termasuk percepatan penyelanggaraan ULD bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menambahkan“Mengingat isu disabilitas adalah isu lintas sektor, sehingga penangannya memerlukan keterlibatan dan kerja kolaboratif seluruh pemangku kebijakan, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup-lingkup regional provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu, perlu dilakukan diseminasi kebijakan percepatan penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan tersebut,” pungkasnya.

(Jakartatodaynews.com)