Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerima berkas perkara kasus laskar Front Pembela Islam (FPI) sempat dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) karena masih ada yang kurang.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas perkara kasus tersebut dan menyerahkan lagi ke Kejati.
"Unlawful killing kemarin Senin (7/6/2021) sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke Jaksa," ujar dia kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Rusdi menerangkan, pihaknya sudah melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Jaksa.
Namun, ia belum tahu apakah berkas perkara ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa atau tidak, karena pihaknya masih menunggu.
"Kita tunggu saja nanti petunjuk-petunjuk dari jaksa untuk penuntasan kasus ini. Sudah dikembalikan lagi ke pihak kejaksaan," tutup dia.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY