Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS.COM, Jakarta - Harijanto Latifah melaporkan anak dari Irjen Polisi Purn Heru Susanto yaitu Tri Rahardian Sapta Pamarta dan notaris Makbul Suhada terkait kasus pengikatan jual beli sebuah ruko di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Terkait hal itu, kuasa hukum Harijanto Latifah, Bonar Sibuea pada hari ini, Rabu (8/2/2023) mendatangi Bareskrim Polri. Tujuannya untuk mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Mempertanyakan kepada penyidik di Wasidik terkait surat Perlindungan Hukum tanggal 20 September 2022. Sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Bonar kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut Bonar, dengan mengirimkan surat perlindungan hukum yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya berharap agar kasus itu digelar kembali di Mabes Polri untuk mencari kebenaran materilnya.
"Semoga Bapak Kapolri berkenan memberikan petunjuk kepada penyidik nantinya," ucapnya.
Diketahui, pengembangan jual beli tersebut ada fakta bahwa proses pengikatan jual beli ada dua versi akta dan kliennya belum menerima pembayaran.
"Sehingga kemudian klien kami bermaksud untuk membatalkan proses jual beli itu dengan membuat akta pembatalan tetapi ternyata akta pembatalannya dibuat 2 versi jadi kemudian klien kami melaporkan pihak notaris dan yang kami duga menyuruh notaris untuk membuat palsu dari kedua akta itu," kata pengacara Harijanto, Robin Siagian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2022).
Kemudian, terlapornya merupakan anak petinggi polri dan sekaligus pembeli dari ruko tersebut. Robin menilai bahwa laporannya saat itu tidak jalan sehingga saat ini statusnya sudah dihentikan atau SP3. Hal tersebut diduga ada keterlibatannya dengan jabatan yang diemban oleh ayah dari terlapor.
"Pertama notaris, pihak pembeli. Nah pihak pembeli ini adalah anak seorang mantan petinggi polri tapi ketika perkara ini transaksi terjadi masih menjabat, kami di sini menduga laporan kami tidak jalan sehingga di SP3 terkait dengan jabatan ayahnya," ucapnya.
Atas kasus tersebut, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kembali mengenai surat permohonan perlindungan hukum terkait laporan polisi yang telah dibuat dari 2017 lalu.
Mulanya, laporan tersebut di Polda Metro Jaya akan tetapi kemudian dilimpahkan di Polda Jawa Barat yang memberikan SP2HP. Laporan tersebut di Polda Jawa Barat karena lokasi notarisnya yang berada di Cibinong, Jawa Barat.
Di sisi lain, Robin mengungkapkan bahwa kliennya sempat di kriminalisasi dan dijadikan tersangka oleh Polda Jabar atas laporan dari Tri Rahardian.
"Laporan dari Tri Rahardian itu, pemalsuan tanda tangan. padahal sejak awal sampai sekarang pak Harianto itu belum pernah beretemu sama si pembeli belum pernah ketemu sama sekali, jadi bagaimana mungkin kita bisa palsuin tanda tangannya. Itu yang perkara di Polda Jabar," imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, Robin mengatakan bahwa kliennya itu mengalami kerugian dari segi status ruko yang seharga sekitar Rp 4 hingga 5 miliar tersebut yang dipertanyakan milik siapa. Sebab, dari pihak Tri Rahardian mengajukan gugatan secara perdata dan dimenangkan oleh pengadilan Jakarta Selatan sampai tingkat Mahkamah Agung tinjauan kembali.
"Nah dilihat di sini kami melihat bahwa prosesnya tidak sesuai dengan sebenarnya karena pihak pak Haryanto ini belum menerima pembayaran tapi ternyata ada kwitansi yang dibuat nah pihak yang menerima kwitansi ini menerima uang ini yang menerbitkan kwitansi merasa tidak pernah menerima uangnya juga," tuturnya.
"Mangkanya kita laporkan notarisnya ini nah didalam proses di pengadilan notaris yang kita laporkan ini ketika pembatalan sudah dipidana karena pemalsuan akta untuk yang akta pembatalan. Tetapi untuk yang menyuruh membuat akta pembatalan tidak dilanjutkan. Untuk akta pengikatan jual beli ini metodenya sama dengan akta pembatalan yaitu dibuat dalam dua versi nah untuk itu kami tanyakan di sini kenapa pemalsuan akta pembatalan lanjut , akta pengikatan jual beli tidak dilanjutkan," sambungnya.
LEAVE A REPLY