Home Perkotaan Berakhir Damai, Perawat EO Tak Dihukum Kode Etik

Berakhir Damai, Perawat EO Tak Dihukum Kode Etik

SHARE
Berakhir Damai, Perawat EO Tak Dihukum Kode Etik

Caption Gambar: Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara memastikan tidak menjatuhi hukuman kode etik terhadap perawat berinisial EO.

Hal itu dikarenakan kasus yang menjeratnya beberapa hari lalu berakhir damai.

"Kami tidak menjatuhi sanksi kode etik terhadap EO lantaran kasus telah mencapai kesepakatan damai," kata Maryanto, Ketua DPD PPNI Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).

Adanya mediasi kedua belah pihak, dipastikannya mengakhiri kasus yang sempat viral di media sosial. Status tersangka yang sempat disandang EO pun telah dicabut dengan adanya kesepakatan damai tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak baik dari keluarga BLP dan EO," jelasnya.

Sebaliknya, DPD PPNI Jakarta Utara memberikan perlindungan hukum atau advokasi apabila instansi klinik EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.

Diharapkan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Kami juga mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, EO sempat viral di media sosial lantaran menyuntikkan vaksin kosong kepada BPL di salah satu sekolah swasta di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/8) lalu.

Polisi sempat menyangkakan sanksi kepada EO dengan hukuman satu tahun penjara melalui Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.