Home Nasional Brantas Premanisme dan Pungli di kawasan Pelabuhan, Kapolri Minta Kapolda Lakukan Lima Hal ini

Brantas Premanisme dan Pungli di kawasan Pelabuhan, Kapolri Minta Kapolda Lakukan Lima Hal ini

Pemulihan Ekonomi

SHARE
Brantas Premanisme dan Pungli di kawasan Pelabuhan, Kapolri Minta Kapolda Lakukan Lima Hal ini

Caption Gambar: Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di DPR beberapa waktu lalu. (sumber : Div Humas Polri)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta agar semua Kapolda di seluruh Indonesia untuk terus membrantas premanisme dan pungli di kawasan pelabuhan.

Hal itu diungkapkan mantan ajudan Presiden Jokowi itu melalui Surat Telegram nomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa surat ini menjadi atensi dari bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif", ujar Komjen Agus, Rabu (16/6/2021).

Dalam surat itu, Komjen Agus menjelaskan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya menimbulkan sejumlah keresahan. 

BACA JUGA : Benarkan Terpapar Covid-19, Sahabat Sebut Neta Pane Dirawat Sejak 5 Juni

BACA JUGA : Kerap Kritisi Kebijakan Polri, Presedium IPW Neta Meninggal di RS Bekasi

Hal ini berdampak melemahnya daya saing nasional dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, Komjen Agus menegaskan pihaknya dan Negara jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut", tegas Komjen Agus.

Dalam surat itu, Agus menjelaskan ada lima hal yang perlu dilakukan Kapolda di Indonesia :

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

BACA JUGA : Putusan Jaksa Pinangki, Komisi Yudisial: Kami Tak Ada Kewenangan Menilai

Dapat Potongan 6 tahun Karena Wanita, Jaksa Pinangki Diserbu Warganet

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

(Jakartatodaynews.com)