Home Peristiwa Delapan Komplotan Jambret Hp WNA Digulung Polsek Metro Penjaringan

Delapan Komplotan Jambret Hp WNA Digulung Polsek Metro Penjaringan

Jambret

SHARE
Delapan Komplotan Jambret Hp WNA Digulung Polsek Metro Penjaringan

Caption Gambar: Rillis Polsek Penjaringan Jumat (21/10/2022)

JAKARTATODAYNEWS.COM, Seorang warga negara asing (WNA) menjadi korban jambret ketika berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Polsek Metro Penjaringan kemudian menyelidiki kasus tersebut guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Hasilnya, ada delapan tersangka yang diamankan polisi, tiga diantaranya adalah penadah.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Bobby Danuardi menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka usai pihaknya menerima laporan dari korban.

"Lima orang ini adalah eksekutor, tiga orang penadah hasil kejahatan," ujar Bobby, Jumat (21/10/2022).

Mantan Kanit Samsat Jakarta Barat ini melanjutkan, warga negara asing itu berasal dari India, Spanyol dan Austria.

Korban UM (57) alami penjambretan saat berada di kawasan Green Bay Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (27/7/2022).

Korban memgalami kerugiab usai kehilangan uang tunai 10.600 US Dollar atau senilai Rp 165 juta lebih dan kepingan koin emas.

Korban BK (26) WNA Spanyol kehilangan telepon genggamnya ketika berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Terakhir adalah RT (58) WNA Austria  dijambret pada Minggu (16/10/2022), kehilangan satu unit telepon selulernya.

Polsek Metro Penjaringan dipimpin Kanit Reskrim AKP Harry Gasgari langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku.

Akhirnya, kurang dari 24 jam usai kejadian WNA Austria, para pelaku berhasil digulung polisi di kawasan Penjaringan dan Jelambar, Jakarta Barat.

"Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya, termasuk membeli sepeda motor," ungkapnya.

Berikut nama para pelaku eksekutor jambret yang berhasil ditangkap: RA (22), MS (21), MNI (33), R (18), dan W (20) dan tiga penadah lainnya NR (23), J (38), dan AS (30).

Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. 

"Sedangkan, tiga penadah dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan," ungkapnya.