Home Perkotaan Dinilai Tak Tepat, PPNI Jakarta Utara Minta Status Tersangka Vaksin Kosong di Pluit Dicabut

Dinilai Tak Tepat, PPNI Jakarta Utara Minta Status Tersangka Vaksin Kosong di Pluit Dicabut

SHARE
Dinilai Tak Tepat, PPNI Jakarta Utara Minta Status Tersangka Vaksin Kosong di Pluit Dicabut

Caption Gambar: Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Jakarta Utara meminta aparat kepolisian mencabut status tersangka EO dalam kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.

Kasus ini harus mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam kasus tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

"Menurut kami pasal yang disangkakan polisi tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Batalkan status tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK). Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 adalah Permenkes Nomor 26 Tahun 2019," tegas Maryanto saat dikonfirmasi, Rabu (11/8).

Jika mengarah pasal hukum pidana, diterangkannya polisi selayaknya menarik jauh kebelakang kasus. Polisi seharusnya menyangkakan pasal pidana kepada pribadi, kelompok, atau institusi yang menugaskannya saat itu, bukan kepada EO.

"Kami berharap ada upaya mediasi agar kasus ini sesuai dengan hukum. Karena adanya sangkaan pasal pidana kepada EO ini, kami (DPD PPNI Jakarta Utara) menerima banyak kekhawatiran dan ketakutan perawat yang ditugaskan sebagai relawan. Bahkan beberapa diantaranya enggan menjadi relawan karena takut bisa seperti EO," terangnya.

Sedangkan EO, dipastikannya mengakui tidak adanya unsur niat kesengajaan menyuntik vaksin kosong kepada pelajar BLP, dan saat itu EO hanyalah menjalankan tugas sebagai relawan meskipun profesi sebenarnya adalah perawat di salah satu klinik.

Tidak ada pengakuan dan bukti yang menunjukkan EO melakukan upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah (Covid-19) seperti yang disangkakan polisi pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Saya sudah cek, EO benar seorang perawat. Dia memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Tapi dalam kasus ini, dia bertugas sebagai relawan yang membantu negara, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan Covid-19. Dimana letak menghalang-halangi yang dilakukan EO?," pungkasnya.