Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS.COM - Bupati Minahasa Utara Joune James Esau dilaporkan ke Bawaslu Pusat RI usai mengganti 128 pejabat eselon 3 dan 4 jelang Pilkada Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (27/9/2024).
Langkah ini sebagai bentuk kekecewaan dirinya terhadap penyelenggara dan pengawas Pilkada Minahasa Utara serta Provinsi Sulawesi Utara.
Laporan dengan nomor 007/LP/PB/RI/00.00/IX/2024 dilakukan Noldi ‘Yohan’ Awuy lantaran Bupati Joune dianggap melanggar pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2024.
“Tak lama setelah ditetapkan sebagai calon. Dia kemudian merotasi pejabatnya yang dilakukan besok,” kata Awuy dalam keteranganya, Sabtu (28/9/2024).
Ia melihat apa yang dilakukan Bupati Joane yang melakukan rotasi besar-besaran tanpa persetujuan Mendagri jelaslah pelanggaran. Terlebih laporan itu kemudian diabaikan oleh penyelanggaran Pemilu dan Pengawasnya.
Diketehui kalau pergantian pejabat oleh Calon Bupati Petahana Minut ini terjadi awalnya pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 dan tidak meminta persetujuan Mendagri.
Kedatangan Awuy ke Sentra Gakumdu Bawaslu RI kemarin didampingi juga oleh Kuasa Hukum Partai Gerindra, PSI dan Nasdem yang menugaskan DR (c) Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H. untuk memberikan pendampingan hukum terkait laporan.
Jacobus menyampaikan pergantian pejabat yang dilakukan Bupati Joune merupakan hal yang nyata dan tidak bisa disangkali. Parahnya dalam keduanya baik di tingkat Kota maupun Provinsi tak merespon dan malah saling lempar.
Karena itu selain melaporkan ke Bawaslu Pusat, pihaknya juga berencana melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tepat di bulan Oktober 2024.
“Tak hanya melaporkan Bupati sebagai calon petahana. Kami juga melaporkan KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.
(JAKARTA TODAY)
LEAVE A REPLY