Home Peristiwa Lagi, Dosen dan Tenaga Pendidik Di Pecat Sepihak Oleh UMB

Lagi, Dosen dan Tenaga Pendidik Di Pecat Sepihak Oleh UMB

Pemecatan Karyawan

SHARE
Lagi, Dosen dan Tenaga Pendidik Di Pecat Sepihak Oleh UMB

Caption Gambar: Ilustrasi pengangguran, foto by Frepik

Jakartatodaynews.com, JAKARTA -  Polemik pemecatan sepihak kembali mencuat di Universitas Mercu Buana (UMB). Belum lama usai selisih antara dosen, tenaga pendidik dan Yayasan Universitas Mercu Buana kini hal serupa terulang kembali. 

Kuasa hukum dosen UMB, Zulfansar membenarkan adanya pengajuan gugatan baru terhadap tiga dosen senior yang pernah dipercaya sebagai direktur, dekan dan kabiro.

Menurutnya, pemecatan secara sepihak terhadap tiga dosen dan satu tenaga pendidik itu jelas perlakuan sewenang-wenang. Maka perlu mengajukan gugatan sesuai prosedur ketenagakerjaan.

“Pengajuan gugatan dilakukan pada 10 Agustus, kemarin. Langsung diantarkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Itu sesuai aturannya,” ujar Zulfansar, Kamis (19/8/2021).

Ia menegaskan gugatan ini dituangkan dalam surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial. Melalui proses ini akan ada upaya menegakan hak-hak atas status tiga dosen dan satu tenaga kependidikan yang diperlakuakan tidak layak oleh manajemen UMB. 

BACA JUGA : Berpotensi Ciptakan Kerumunan Ratusan Orang, Polisi Bubarkan Acara di Universita Mercu Buana

BACA JUGA : Universitas Mercu Buana Pecat Tidak Hormat 15 Dosen

Menurutnya tahapan ini merupakan sikap tegas atas tidak terpenuhinya permohonan klarifikasi yang telah diajukan kliennya. Karena pemecatan sepihak merupakan pelangaran atas Peraturan Karyawan Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 82.

“Maka sesuai UU No.2 Tahun 2004, Pasal 4 ayat (1) sudah terpenuhi unsur untuk meminta penyelesaian perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui perselisihan ketenaga kerjaan ini juga terjadi pada 14 dosen. Dimana kasusnya sudah berlanjut ke Dinas Tenaga Kerja. Itu berarti kasus baru pemecatan dosen memasuki jilid II yang semakin menujukan tata kelola UMB tidak baik.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Juru Bicara UMB Dudi Hartono menegaskan untuk mengefisienkan waktu dan usulan gugatan baru  masuk dalam gugatan sebelumnya. Pihaknya akan mengikuti anjuran mediator selama tidak menyalahi undang-undang.

"Tapi kami serahkan ke Mediator dalam hal ini Disnakertrans, tapi prinsipnya kalo gugatan dan materi sama masukin aja ke gugatan sebelumnya," katanya. 

Selain itu terhadap 15 dosen sebelumnya di PHK, Dudi mengungkapkan bila satu diantaranya merupakan tak dipecat, melainkan mengundurkan diri. 

(Jakartatodaynews.com)