Caption Gambar:
JAKARTATODAYNEWS, Jakarta - Legislator DKI Jakarta mendukung langkah pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik sebesar tiga persen atau menjadi Rp 5.067.381 per bulan. Pengawas pemerintah daerah itu menganggap, kenaikan upah tersebut masih rasional berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.
“Kalau naiknya sekitar tiga persen saya kira itu masih masuk akal ya karena memang angka inflasi kita berapa, walaupun kemudian korelasinya tidak linear antara angka inflasi dan kemudian dengan UMP,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prof. Gilbert Simanjuntak di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Menurut dia, langkah yang dilakukan pemerintah daerah tentu mengacu pada perhitungan dan regulasi yang ada. Salah satu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kan ada perhitungannya itu yang mesti kemudian duduk bersama tripartit kan, antara pengusaha, buruh dan pemerintah,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.
Prof. Gilbert tak menampik perekonomian Tanah Air, terutama para pelaku usaha memang mulai membaik pasca dihantam pagebluk Covid-19. Namun dia ragu, permintaan para pekerja yang ingin upahnya naik 15 persen menjadi Rp 5,6 juta per bulan tidak membebani pengusaha.
“Saya tidak yakin kemudian ini akan segera kuat, itu menopang permintaan karena kalau biaya operasional untuk gaji karyawan itu terlalu besar, saya kira perusahaan juga nggak mampu,” jelasnya.
“Jadi mungkin masih dicari solusi apakah kemudian itu bisa ditopang oleh perusahaan. Karena kalau sudah ditetapkan kan berlaku umum kecuali sektor informal itu tidak berlaku peraturan,” sambungnya.
Prof. Gilbert mengingatkan, pemerintah daerah juga harus menjaga iklim pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kenaikan upah yang terlalu besar justru mengganggu keuangan perusahaan dan berdampak pada pemecatan karyawan.
“Kalau banyak perusahaan yang kolaps karena tidak mampu, kita juga mempunyai pengalaman. Kemarin (beberapa waktu lalu) banyak perusahaan yang hengkang ke Jawa tengah,” jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menambahkan, kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya. Apalagi, kata dia, para pelaku usaha masih pemulihan pasca dihantam pandemi Covid-19.
Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada situasi global yang belum stabil. Salah satunya adalah perang antara negara Rusia dengan Ukraina, kemudian invasi Israel ke Palestina dan sebagainya.
“Harapannya (penetapan) UMP diterima semua pihak sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali tanpa gejolak, terutama menjelang pemilu yang segera akan datang,” jelasnya.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp 5.067.381 dari sebelumnya itu Rp 4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp 165.583),” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
LEAVE A REPLY