Home Hukum Memeras dan Mengancam Warganya, 4 Pengurus RW Permata Buana Divonis Sebulan Penjara

Memeras dan Mengancam Warganya, 4 Pengurus RW Permata Buana Divonis Sebulan Penjara

SHARE
Memeras dan Mengancam Warganya, 4 Pengurus RW Permata Buana Divonis Sebulan Penjara

Caption Gambar: Memeras dan Mengancam Warganya, 4 Pengurus RW Permata Buana Divonis Sebulan Penjara. (FOTO: Dokumen PN Jakarta Barat)

JAKARTATODAY.COM, JAKARTA - Lika-liku drama pengurus RW 11 dan RT 01 Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat memasuki babak akhir. PN Jakarta Barat akhirnya memvonis bersalah empat terdakwa lantaran melakukan pemerasan dan pengancam pada September 2021 lalu.

Keempatnya yaitu Hendra Santoso mantan Ketua RW 11, Satrio Budi Utama Ketua RT 01, Amir Hasan, dan Benny Oktafian Jacup yang juga sebagai pengurus RW akhirnya mendapatkan hukuman satu bulan penjara atas perbuatanya dua tahun lalu. 

"Memvonis para terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dipotong masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana saat membacakan amar putusan nomor perkara: 574/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt pada Selasa (21/11/2023) lalu.

Sebelumnya diketahui kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021. 

Keributan dipicu lantaran Candy kesal karena sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus menerus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya. 

Sempat dilaporkan ke Lurah, Camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya Candy melaporkan kejadian ini ke polisi dan puncaknya 17 satpam diamankan Polres Metro Jakarta Barat usai video persekusi Candy viral di media sosial.

Menanggapi vonis ini, Kuasa Hukum korban Muh Dzul Ikram menyambut baik. Ia menjelaskan bila vonis ini membuktikan adanya tindak pidana. Termasuk segala bukti dan keterangan saksi yang terbukti.

"Jika memperhatikan jalannya sidang. Keempatnya memang terbukti sistematis melakukan pemerasan dan pengancaman," katanya. 

Sekalipun vonis sendiri tidak sesuai ekspetasi kliennya yang berharap mendapat hukuman penjara lebih dari satu bulan. Namun Dzul menyakini kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pengurus RT/RW, tidak hanya di Jakarta melainkan seluruh Indonesia. 

"Artinya, hukum masih tegak lurus. Sekalipun Anda sebagai pengurus jangan melakukan semena-mena terhadap warga. Apalagi memeras," tambahnya. 

Ia pun berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Tidak hanya di lingkungan Permata Buana, melainkan seluruh lingkungan lainnya. Pengurus RT/RW diharuskan melakukan guyub dengan warga. 

Hingga berita ditulis, Pengacara Terdakwa Ari Fitria dan Ketua RW 11 Ganda belum memberikan komentarnya. Kedua-nya memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui saluran telepon dan chatting WhatApps kepada keduanya. **

(JAKARTATODAY)