Home Hukum Munaroh Berencana Mempolisikan Oknum yang Mencopot Plang Kepemilikan Tanah

Munaroh Berencana Mempolisikan Oknum yang Mencopot Plang Kepemilikan Tanah

SHARE
Munaroh Berencana Mempolisikan Oknum yang Mencopot Plang Kepemilikan Tanah

Caption Gambar: Munaroh Berencana Mempolisikan Oknum yang Mencopot Plang Kepemilikan Tanah. (FOTO : Istimewa)

JAKARTATODAY.COM, JAKARTA - Munaroh, seorang korban dugaan mafia tanah, mengecam tindakan pencopotan plang kepemilikan tanah miliknya yang terletak di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Munaroh menyayangkan tindakan tersebut dan berencana mempolisikan oknum yang bertanggung jawab atas pencopotan plang tersebut.

"Saya sangat menyesali pencopotan plang ini. Ini semakin menunjukkan adanya permainan mafia tanah," kata Munaroh saat diwawancara pada Jumat (20/10/2023).

Munaroh memiliki rencana untuk mengalihfungsikan tanahnya menjadi ruang terbuka yang dapat dinikmati oleh masyarakat sekitar. Namun, tindakan pencopotan plang kepemilikan tersebut telah menggagalkan rencananya. Terhadap hal ini, ia berencana untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum Munaroh, Judistia Aziz, menegaskan bahwa tindakan ini akan dilaporkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI. Tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan kriminal yang telah mencederai hak-hak warga negara yang dimiliki oleh kliennya.

"Ini sudah masuk tindakan kriminal dan harus kami tindak lanjuti dengan melaporkan tindakan ini ke Bareskrim," tegasnya.

Judistia Aziz menjelaskan bahwa warkah dan Nomor Objek Pajak (NOP) tanah kliennya berbeda dengan kepemilikan pihak swasta yang dilihat dari hasil lelang. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih dikenakan kepada Munaroh setiap tahunnya.

Tanah milik swasta berada di belakang tanah Munaroh, yang merupakan warisan dari ayahnya, Mail Bin Saijan, dan seluas 12 ribu meter persegi berada di bagian depan menghadap Jalan Daan Mogot.

"Objek sebenarnya jelas dan sah milik ahli waris Mail bin Saijan (Munaroh cs) dan tidak ada sangkutannya dengan pihak swasta. Justru, berdasarkan Putusan 1120/pid.B/2018/Pn.jkt.brt, PT BCS telah melakukan PMH dengan mengakui objek tersebut hasil lelang," jelas Judistia Aziz.

Ia juga mempertanyakan mengapa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat membatalkan sepihak permohonan penerbitan sertifikat tanah Munaroh pada tahun 2019 dengan alasan perdamaian. Padahal, tanda terima (resi) permohonan penerbitan sertifikat tanah tersebut sudah dimiliki Munaroh sejak 2015.

"Yang kami pertanyakan adalah dengan siapa Munaroh berperkara sehingga permohonan kami dibatalkan? Kasus ini harus menjadi perhatian publik agar klien kami mendapatkan kepastian hukum," ungkapnya.

Ia juga mencermati kasus lelang PT. BCS pada tahun 2013 yang melibatkan Lurah Kedoya saat itu, yang oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat digunakan sebagai dasar pencabutan dan peta bidang tanah milik Munaroh. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 278/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Brt, kasus tersebut tidak memiliki relevansi dengan Munaroh.

"Mengenai putusan perkara di tahun 2013 antara Munaroh dan PT. BCS adalah putusan non-hukum yang tidak berdampak hukum sama sekali terhadap Munaroh. Akan tetapi putusan tersebut dikutip tidak seutuhnya oleh Surat BPN, yang mengesampingkan fakta bahwa Munaroh juga menang dalam perkara tersebut," tutupnya.

(JAKARTA TODAY)