Home Peristiwa Lima Perampok di Pademangan Berhasil Ditangkap Polda Metro Jaya

Lima Perampok di Pademangan Berhasil Ditangkap Polda Metro Jaya

Kriminal

SHARE
Lima Perampok di Pademangan Berhasil Ditangkap Polda Metro Jaya

Caption Gambar: Rillis Kasus Perampokan di Pandemangan Oleh Polda Metro Jaya Jumat (28/5/2021)

Jakartatodaynews.com, Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima orang pelaku perampok nasabah bank yang baru sampai rumahnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara yang beraksi pada Jumat (21/5/2021).

Kelimnya berhasil ditangkap polisi pada Rabu (26/5/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, lima tersangka ini memiliki peran berbeda saat beraksi.

Pertama inisial Y selaku eksekutor yang merampas dan menembak paha korban.

"Kalau kita lihat di CCTV ya ini otak dari semua aksi ini dialah yang merencanakan," ujar Yusri Jumat (28/5/2021). 

Y juga ternyata residivis kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan ditangkap oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

"Ini yang merencanakan kemudian dia juga yang merampas barang dari korban dan melakukan penembakan ke korban mengenai kaki paha sebelah kanan," kata Yusri.

Tersangka kedua berinisial AR, juga ternyata mengeluarkan sepucuk senjata api dan total senjata yang dibawa kelompok ini ada 2.

"Tapi yang melakukan penembakan adalah Y," tegas dia.

Ketiga, RA berperan mematai-matai korban saat berada di dalam Bank.

"Tugas dia adalah memata-matai dan mengawasi dan mencari korban pada saat itu. Sedangkan teman yang lain menunggu di warung kopi, menunggu istruksi dari pada RA. RA yang menyampaikan kalau korban ciri-cirinya ini. Setelah itu dua motor menyusul mendekati korban dan RA kemudian pergi. Itu tugasnya," ungkapnya.

Selanjutnya, ada tersangka HM, dia terlibat dalam kasus penjualan senjata api kepada para tersangka AR seharga Rp, 11juta.

"Terakhir adalah H. Ini yang menyiapkan dan menjual pelurunya. Karena pada saat itu dia membutuhkan peluru dan H menjual peluru 10 butir seharaga Rp 1,5 juta kepada saudara Y," tutur dia.

Sementara dua Joki sepeda motor saat beraksi berinisial J dan HR masih DPO.

Pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

 

(Jakartatodaynews.com)