Home Hukum Pakar Ahli Pidana Sebut Polri Penyidik Tunggal Tindak Pidana Jasa Keuangan Bukan OJK

Pakar Ahli Pidana Sebut Polri Penyidik Tunggal Tindak Pidana Jasa Keuangan Bukan OJK

Ojk polda

SHARE
Pakar Ahli Pidana Sebut Polri Penyidik Tunggal Tindak Pidana Jasa Keuangan Bukan OJK

Caption Gambar: Doc Amartha Blog

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendapat kewenangan penuh untuk melakukan penyidika atas tindak pidana jasa keuangan.

 

Hal itu diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

 

Ahli Hukum Pidana, Prof Dwija mengatakan, sesuai ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana, Polri adalah penyidik tunggal.

 

"Polri merupakan penyidik tunggal yang diperinthakan oleh Undang undang," tegasnya Jumat (6/1/2023). 

 

Dwija menyatakan, jika OJK dikatakan penyidik tunggal tindak pidana jasa keuangan seperti yang tertuang di dalam UU PPSK, maka sudah bertentangan secara hukum.

 

Berdasarkan Pasal 6 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.

 

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri," tuturnya.

 

Atas hal tersebut, Dwija menegaskan bahwa tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki.

 

Sebab, Polri merupakan penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal dan juga tindak pidana jasa keuangan.

 

Ia pun menilai, jika dikaji secara bersama, UU PPSK adalah UU dibidang hukum Administrasi.

 

"Apalah mungkin mengatur bidang hukum acara pidana atau menyimpangi KUHAP?, Menurut saya tidak bisa," terangnya.

 

Sebab, di hukum acara pidana masih mengacu ke KUHAP dan ketentuan di dalamnya harus dipatuhi.

 

Hal yang perlu dipatuhi adalah Polri sebagai penyidik tunggal untuk menyelidiki perkara jasa keuangan dan itu demi menjaga kepastian hukum yang berkeadilan.

 

"Kecuali untuk hukum acaranya mengatur secara tersendiri, maka berlaku adagium lex specialis derogaat legi generalis," tandasnya.