Home Perkotaan Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Rumah Ibadah di Jalan Abdullah bin Nuh

Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Rumah Ibadah di Jalan Abdullah bin Nuh

Rumah Ibadah

SHARE
Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Rumah Ibadah di Jalan Abdullah bin Nuh

Caption Gambar: ISTIMEWA

JAKARTATODAY, BOGOR - Sekitar 15 tahun berpolemik, proses penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kota Bogor akhirnya memasuki tahap baru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, pada Minggu (13/6/2021).

Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah, Juru Bicara Tim 7 Arif Zumawa, Ketua Umum PGIS Torang Panenti Panjaitan.

"15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua," ungkap Bima Arya.

BACA JUGA : Berkunjung ke JIS, Anies Baswedan : Bisa Menjadi Contoh Dunia Internasional

BACA JUGA : Aktif Ajak Warga Ikut Vaksinasi, Anies Berikan Topi ke Ketua RT di Tanjung Priok

Bima menjelaskan, banyak proses yang sudah dilalui. Paling tidak ada 30 pertemuan resmi, dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik.

Sehingga pada hari ini, kata Bima Arya, merupakan bukti dari komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah dari seluruh warga, tanpa terkecuali.

“Hari ini pula menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak yang harus didapatkan oleh seluruh jemaat GKI Pengadilan. Hari ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot untuk menuntaskan persoalan kebutuhan rumah ibadah bagi saudara-saudara kita di GKI Pengadilan dengan semangat pemenuhan hak kerukunan dan kedamaian," ujarnya.

“Saling menghargai, memelihara kesejukan dan kekeluargaan adalah kata kunci. Hasil ini juga adalah hasil kerjasl sama dari semua pihak. Sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga di Kelurahan Cilendek Barat dan dukungan, kerja keras seluruh unsur Forkopimda," tambahnya.

Tak hanya unsur Forkopimda, Bima Arya juga mengapresiasi dukungan dan kinerja yang dilakukan Tim 7. Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenag, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman, Setara Institute, serta organisasi lain yang peduli terhadap hak masyarakat sipil dan kebebasan beragama.

BACA JUGA : Dua Kelurahan di Jakarta Selatan Jadi Kampung Bersinar

BACA JUGA : Jakarta Selatan Wacanakan Kolaborasi Pertanian Perkotaan di Etalase Kedai Kopi

“Perdamaian tidak bisa dicapai dengan pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian hanya bisa dibangun dengan kesetaraan dan saling memahami,” ujar wali kota.

(Jakartatodaynews.com)