Home Peristiwa Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, Kapolres: Ini Ungkapan Selama 3 Bulan

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, Kapolres: Ini Ungkapan Selama 3 Bulan

Kriminal

SHARE
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, Kapolres: Ini Ungkapan Selama 3 Bulan

Caption Gambar: Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar bersama jajarannya melakukan pemusnahan narkona di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Kamis (27/5/2021)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil priode selama 3 bulan yaitu dari Februari 2021 sampai April 2021.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh jajaran Satres Narkoba itu seberat 165 Kg ganja dan 4,5 Kg sabu.

"Kasus pertama diungkap pada bulan Februari 2021 di kana Unit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja sebanyak 115 Kg dengan 2 tersangka berinisial DK dan PY yang ditangkap di Depok, Jawa Barat," ungkap dia Kamis (27/5/2021).

Kasus kedua, masih di bulan Februari.

Di mana Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona bersama jajarannya ungkap ladang ganja seluas 12 Hektar di Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan tersangka 2 orang ZR dan IB.

Dalam kasus ladang ganja, barang bukti tanaman sudah dimusmahkan di lokasi dan pihaknya membawa 12 Kg ganja kering siap edar dari saja untuk dijadikan barang bukti.

Kasus ketiga, pada bulan Februari 2021 Polsek Tanjung Duren mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 4 Kg dengan tersangka Z dan YS.

"Jadi modusnya itu, dia menyimpan di tangki mobil yang sudah dimodifikasi. Setengah untuk bahan bakar, setengah untuk simpan sabu," tuturnya.

Terakhir pada bulan April 2021 Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja seberat 25 Kg di Kendal, Jawa Tengah dengan tersangka 1 orang berinisial DB.

"Dengan memusnahkan barang bukti ini, maka Polres Metro Jakarta Barat sudah berhasil selamatkan 682.772 Jiwa dari bahanya narkoba," tutur dia.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman selama 20 tahun penjara.

(Jakartatodaynews.com)