Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) 2021.
Pendaftaran FMOTM 2021 yang diselenggarakan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tersebut, dibuka pada tanggal 7-25 Juni 2021 secara online di laman resmi UPT Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos), fmotm.jakarta.go.id.
Pendaftaran FMOTM 2021 yang dibuka pihak Dinsos DKI Jakarta tersebut, merupakan salah satu data yang termasuk dalam DTKS.
BACA JUGA: Hari Lingkungan Hidup Sedunia Sabtu 5 Juni 2021, Anies Minta Warga DKI Matikan Lampu Satu Jam
BACA JUGA: Direktur Utama PT TransJakarta Bantah Armadanya Pakai Ban Vulkanisir: Semua Ban Kita Original
Jakartatodaynews.com mengutip akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Jumat (4/6/2021), membeberkan informasi lengkap soal pendaftaran FMOTM 2021.
Dalam postingannya menjelaskan, DTKS merupakan acuan pemberian bantuan sosial (Bansos) pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seperti:
1). Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
2). Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
3). Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4). Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
5). Program Keluarga Harapan (PKH), dan
6). Bantuan Pangan non Tunai (BPNT)
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021.
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.
Catat tanggalnya, dan jangan sampai terlewat!
Bagikan juga informasi ini ke orang terdekatmu!
#dinsosdkijakarta #fmotm #dtks #jakartabangkit #dkijakarta #kota kolaborasi" tulis akun Instagram @dkijakarta.
Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan hingga langkah pendaftarannya?
Berikut ini Jakartatoday.com rangkum dari akun Instagram @dkijakarta.
Pendaftaran di Laman Resmi UPT Pusdatin Jamsos
Pendaftaran FMOTM 2021 atau pendaftaran DTKS dilakukan secara online melalui websiter resmi UPT Pusdatin Jamsos fmotm.jakarta.go.id.
Bila megalami kendala saat mengakses fmotm.jakarta.go.id tersebut, para calon pendaftar FMOTM 2021 membawa dokumen kependudukan yang asli, yakni:
1). Kartu Tanda Penduduk (KPT)
2). Kartu Keluarga (KK)
3). Surat pengantar RT/RW (Bagi warga KTP non DKI)
Langkah-langkah pendaftaran FMOTM 2021
1). Akses laman UPT Pusdatin Jamsos di fmotm.jakarta.go.id
2). Buat akun baru jika tidak memiliki akun
3). Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4). Pilih menu input pendaftaran baru
5). Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6). Simpan
Catatan: Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga
Timeline (Jadwal) Pendaftaran
1). Pendaftaran (7-25 Juni 2021)
2). Pemadananan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021)
3). Musyawarah kelurahan (Minggu III Juli 2021)
4). Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV Juli 2021)
5). Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)
6). Verifikasi dan Validasi (Minggu II Agustus 2021)
7). Penetapan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) (Mengikuti jadwal Kemensos)
Catatan Penting: Rumah Tangga yang tidak bisa diusulkan:
1). Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
2). Rumah tangga memiliki mobil
3). Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP diatas Rp 1 miliar)
4). Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (Tidak termasuk air isi ulang)
5). Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Informasi Terkait FMOTM 2021
1). Gedung Dinsos DKI Jakarta, Jalan Gunung Sahari II No 6, RT 13 RW 7, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10610.
2). Call Center: (021) 22684824
3). Layanan Pengaduan: pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY