Home Kriminal Polsek Gropet Ciduk Pria Perusak Tempat Laundry

Polsek Gropet Ciduk Pria Perusak Tempat Laundry

Gropet

SHARE
Polsek Gropet Ciduk Pria Perusak Tempat Laundry

Caption Gambar: Rillis polse Gropet

JAKARTA - Pelaku pengerusakan laundry shophouse Apartemen Mediterania Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan pada Oktober 2023 ditangkap polisi.

Pelaku berinisial J (41) ditangkap saat bersembunyi usai mengetahui videonya viral di sosial media.

Dalam video viral berdurasi 59 detik yang beredar terlihat orang menggunakan pakaian kaos biru muda terlihat meluapkan kekesalan ke pegawai Loundry.

Kemudian terlihat juga para pelaku melakukan pengerusakan memukul mesin Loundry menggunakan bangku serta tabung gas.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharram Wibisono didampingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pengrusakan tersebut. 

"Kami amankan 1 orang pelaku berinisial J (41)," ujar Muharram Wibisono saat press conference di Mapolsek, Jumat, 22/3/2024.

Menurut Kompol Muharram Wibisono, kejadian itu karena salah satu tersangka mencuci bedcover mengalami kerusakam.

Sehingga, membuat pelaku J ini meluapkan kekesalannya hingga merusak sejumlah barang.

Padahal, pegawai sudah bersedia mengganti bedcover tersebut sebesar Rp 600 ribu agar tidak mengamuk.

"Tersangka merusak mesin cuci di sekitar tempat kejadian dengan cara mengambil kursi serta tabung gas 12 Kg elpiji warna pink dan memukulkan ke arah mesin cuci hingga mengakibatkan body mesin cuci penyok dan kaca mesin cuci pecah," ungkapnya.

Laundry tersebut mengalami kerugian sekira Rp 110 juta karena beberapa mesin cuci rusal.

Korban melaporkan pelaku 2 hari setelah viral di sosial media dan pelaku sempat larikan diri.

Namun, kata Wibi, berkat kehebatan Kanit Reskrim AKP Muhammad Aprino Tamara menindaklanjuti laporan tersebut maka pelaku berhasil ditangkap.


"Setelah proses pencarian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil kami amankan di daerah Jambi," terang Muharram 

Pelaku dijerat dengan pasal 406 Jo 55 Ayat 1 dan/atau 170 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. VIR