Home Nusantara PPKM Darurat, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin

PPKM Darurat, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin

Vaksinasi

SHARE
PPKM Darurat, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin

Caption Gambar: Ilustrasi vaksin Covid-19. Sumber: Freepik.com

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama mulai 5-20 Juli 2021.

Bukti itu dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. 

“Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta juga membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 3 Juli 2021. 

Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan. 

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun: 

1.Berusia >18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat 

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. 

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

(Jakartatodaynews.com)