Home Perkotaan PPKM Darurat, Polisi Gerebek Dua Spa di Tamansari, Ada Satu dari Enam Terapis Positif Covid-19

PPKM Darurat, Polisi Gerebek Dua Spa di Tamansari, Ada Satu dari Enam Terapis Positif Covid-19

PPKM Darurat

SHARE
PPKM Darurat, Polisi Gerebek Dua Spa di Tamansari, Ada Satu dari Enam Terapis Positif Covid-19

Caption Gambar: Ilustrasi: Dua spa atau tempat pijat di kawasan Tamansari, Jakarta Barat digerebek polisi dan ditemukan satu dari enam terapis positif Covid-19, Kamis (8/7/2021). (Kolase Jakartatodaynews.com/Net/Freepik)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Polisi menggerebek dua spa atau tempat pijat di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Penggerebekan dilakukan saat PPKM darurat ini, petugas temukan satu dari enam terapis yang diamankan positif Covid-19.

Penemuan adanya terapis positif Covid-19 dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Kepada wartawan, penemuan satu terapis positif Covid-19 berawal petugas temukan dua spa beroperasi saat PPKM darurat.

"Semua terapis itu enam ya. Dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis," kata Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya.

Penggerebekan spa bernama New Relax dan Spa Suka Sehat tersebut langsung dalam penanganan pihak kepolisian saat itu.

Diterangkan Mukti, kedua spa tersebut berada di sebuah gang perumahan sehingga sangat sulit terlacak petugas selama ini.

Setelah penggerebekan, keenam terapis yang diamankan tersebut langsung dilakukan tes kesehatan oleh petugas di lokasi.

Hasilnya, satu terapis diketahui positif virus corona.

"Satu dinyatakan positif Covid-19. Sudah dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke Wisma Atlet"

"Satu orang positif kalau dia tetap mijit bayangin udah berapa orang yang kena itu," terangnya.

Hanya Saksi

Para terapis tersebut kini masih dalam pemeriksaan kepolisian di Polda Metro Jaya.

Namun, Mukti menyebut jika status keenam terapis tersebut berstatus sebagai saksi.

Pihak kepolisian pun saat ini masih mengejar pemilik dari dua tempat pijat tersebut.

Sanksi pidana juga akan langsung diberikan kepada pemilik dari dua spa tersebut.

"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," jelasnya.

Kedua tempat tersebut kini telah dilakukan penyegelan oleh kepolisian.

Para pemilik spa akan dijerat dengan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Bahkan para pemilik akan terancam hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta

(Jakartatodat.co.id)