Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) enggan ikut campur terkait putusan Hakim Pengadilan Tinggi memvonis lebih rendah terpidana koruptor, Jaksa Pinangki.
Melalui Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, KY menyebutkan pihaknya hanya bisa menginvestigasi mengenai perilaku hakim. “KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Selasa (15/6/2021).
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Jaksa Pinangki enam tahun penjara, vonis ini lebih rendah 4 tahun dari putusan Pengadilan Negeri.
BACA JUGA: Dapat Potongan 6 tahun Karena Wanita, Jaksa Pinangki Diserbu Warganet
Miko menjelaskan dengan basis Undang undang, Komisi Yudisial tak memberikan kewenangan apakah putusan yang diberikan itu bener atau tidak. “Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara,” katanya.
Sekalipun pada nantinya tercium adanya perilaku pelanggaran, KY menegaskan pihaknya hanya bisa merekomendasikan Hakim itu untuk dimutasi. Karenanya, terkait keresahan yang terjadi, KY menegaskan hal itu bisa dimasukan dalam eksaminasi publik oleh perguruan tinggi dan akademisi.
BACA JUGA: Kasus Covid Naik, PKB: Presiden Harus Pimpin Sendiri Vaksinasi
“Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan,” jelasnya.
“Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan,” tutupnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY