Home Kriminal Sekjen PBB Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan ke Ketum KNPI

Sekjen PBB Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan ke Ketum KNPI

Kasus Pengeroyokan

SHARE
Sekjen PBB Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan ke Ketum KNPI

Caption Gambar: Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok orang tak dikenal. (Foto Antara)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mengecam tindakan penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

“Segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan. Saya Sekjen PBB mengecam dan mengutuk keras perbuatan yang dilakukan sekelompok orang yang telah melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama,” tegas sekjen yang akrab disapa Ferry ini melalui pesan singkatnya.

Ferry meminta agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Penyelidikan diminta tidak hanya pada orang-orang yang melakukan penganiayaan tapi juga aktor intelektualnya.

“Kepolisian harus segera mencari para pelaku dan ditindak tegas. Cara-cara premanisme seperti tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum di Indonesia, sebab Indonesia negara demokrasi,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Haris diserang ketika baru tiba di RM Garuda Cikini. Begitu keluar dari mobil, dia diserang oleh lebih dari tiga orang dengan cara dipukul dengan batu dan benda tumpul lainnya, kemudian kabur dengan sepeda motor. 

Diduga Haris sudah diikuti para pelaku sejak dari rumah. Haris langsung melapor ke Polsek Menteng untuk membuat laporan sekaligus untuk visum, akan tetapi sampai di polsek, menurut informasi yang beredar di grup WhatsApp, polisi yang sedang bertugas sedikit lambat menangani laporan Haris dan malah menyuruh untuk duduk dulu. Sehingga akhirnya Haris langsung pergi ke IGD RSCM Kencana untuk penanganan medis, karena penganiayaan yang dia alami membuat pelipis dan kepalanya sobek dan harus di jahit.

Di IGD RSCM Kencana, Haris ditangani dokter spesialis. Haris adalah pelapor kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean, dan pada Selasa (22/2/2022) dia dijadwalkan hadir sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

(Jakartatodaynews.com)