Home Hukum Yusril Surati Ketua DPR Puan Maharani, Ada Apa?

Yusril Surati Ketua DPR Puan Maharani, Ada Apa?

Calon Anggota BPK

SHARE
Yusril Surati Ketua DPR Puan Maharani, Ada Apa?

Caption Gambar: Advokat Yusril Ihza Mahendra. (Foto Istimewa)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Advokat kondang Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani yang berisi keberatan atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum.

Calon yang dimaksud adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, birokrat PNS aktif pada Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Pada 3 Oktober 2017 sampai dengan 20 Desember 2019, Nyoman menjabat sebagai kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Sulawesi Utara.

Yusril menjelaskan, karena jabatan itu, 
Nyoman tergolong sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Berdasarkan Pasal 13 huruf j Undang-Undang BPK pejabat demikian baru dibolehkan maju menjadi calon anggota BPK jika telah meninggalkan jabatannya selama dua tahun. 

Sedangkan jangka waktu dua tahun itu baru akan berakhir pada 20 Desember 2021. Sementara kekosongan anggota BPK akan terjadi pada29 Oktober 2021 karena anggota BPK Bahrullah Akbar akan berakhir masa baktinya.

“Saya menyampaikan keberatan ini sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, peserta seleksi calon anggota 
BPK yang mendapat suara urutan kedua setelah Nyoman. Karena Nyoman tidak memenuhi syarat, berdasarkan precedent yang berlaku di DPR, maka Dadang yang berada di urutan kedua akan menggantikannya,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Pemilik Ihza&Ihza Law Firm itu menjelaskan, kasus calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 13 huruf j sudah pernah terjadi pada 2009. 

Waktu itu ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI, Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti yang tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Ketua DPR waktu itu, Agung Laksono, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait syarat dua tahun itu. 

Lanjutnya, waktu itu ketua MA menjawab, ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK. 

“Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti oleh dua orang yang perolehan suara dibawahnya yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur,” jelasnya.

Dalam pemilihan calon anggota BPK 2021 kejadian di atas terulang lagi. DPD sudah mengingatkan DPR bahwa peserta atas nama Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat karena tersandung Pasal 13 huruf j UU BPK.

Pada 16 Agustus 2021, pimpinan DPR kembali minta fatwa kepada Mahkamah Agung. Ketua MA Syarifudin mengeluarkan fatwanya pada 25 Agustus 2021 yang menegaskan kembali bahwa ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK adalah norma hukum positif yang berlaku dan wajib dilaksanakan dalam pemilihan anggota BPK. Tetapi calon yang tidak memenuhi syarat tersebut tetap dipilih oleh Komisi XI DPR dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 21 September 2021.

Yusril mengingatkan ketua DPR agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang cacat hukum itu. Seyogianya DPR membatalkan hasil pemilihan itu. 

Yusril menilai, jika hasil pemilihan itu diteruskan kepada Presiden dan diterbitkan Keppres peresmian Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK defenitif, maka kemungkinan besar Presiden akan kalah menghadapi gugatan di PTUN karena Keputusan Presiden itu nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, Puan Maharani harus menjawab surat saya tersebut dalam 10 hari. Jika tidak dijawab, maka sata akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” tegasnya.

 

(Jakartatodaynews.com)