Home Nasional Prof Wiku : Pekerja WFH Tidak Boleh Mobilisasi ke Daerah Lain

Prof Wiku : Pekerja WFH Tidak Boleh Mobilisasi ke Daerah Lain

PPKM Mikro

SHARE
 Prof Wiku : Pekerja WFH Tidak Boleh Mobilisasi ke Daerah Lain

Caption Gambar: Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito. (Dok BNPB)

Jakartatodaynews.com, JAKARTA- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021. 

Instruksi ini menjadi upaya pencegahan untuk menekan laju penularan COVID-19 pasca Idul Fitri yang disertai penemuan varian-varian baru.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah berusaha maksimal mengatur kegiatan masyarakat di bidang sosial dan ekonomi yang sudah berjalan. 

Pengaturan dilakukan pada operasional sektor perkantoran, pendidikan, perniagaan dan lainnya. 

Dan yang ditekankan, bagi sektor perkantoran karena berkaitan erat dengan mobilitas pegawai dan berisiko penularan.

BACA JUGA : Prof Wiku: Perlindungan Nakes, Pasien dan Yankes Harus Paralel

BACA JUGA : Kian Melonjak, Satgas Tekankan Pendekatan Pentahelix Atasi Covid-19

"Penting untuk diingat, pada saat WFH (work from home) pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," ujarnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (17/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Pada sektor perkantoran ini, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota.

Bagi yang berstatus zona merah (risiko tinggi) harus menerapkan 75% pegawainya bekerja di rumah atau WFH. 

Sedangkan kabupaten/kota berstatus zona oranye (risiko sedang) dan zona kuning (risiko rendah) menerapkan WFH 50%. 

Sementara, pengaturan untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja.

BACA JUGA : Pastikan Fasilitas Rusun Nagrak Mumpuni, Ganip Bantu 500 Unit Velbed

BACA JUGA : Pemda Bisa Kelola Biaya Isolasi dan Karatina Mandiri

Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi. 

Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%. 

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. 

Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah. 

Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah demi mencegah penularan. 

"Tugas kita untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," pesan Wiku.

(Jakartatodaynews.com)