Home Perkotaan Ojol di DKI Wajib Kantongi STRP, Bentuknya QR Code

Ojol di DKI Wajib Kantongi STRP, Bentuknya QR Code

SHARE
Ojol di DKI Wajib Kantongi STRP, Bentuknya QR Code

Caption Gambar: Ilustrasi ojol

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Ojek online (ojol) di DKI Jakarta tak lagi bebas berkendara saat masa PPKM Darurat. Mereka wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) berbentuk QR Code yang diterima dari perusahaan setiap perusahaannya.

"Petugas gabungan dapat melakukan otentifikasi STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik atau handphone mereka," kata Benni Aguscandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Sabtu (17/7).

Dijelaskannya, pengajuan STRP ojol ini bukan mitra pengemudi yang mengajukannya melainkan adalah perusahaan aplikasi ojol.

Mereka perlu melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan, dan data pekerja, termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan JAKEVO.

"QR Code itu langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para mitra pengemudi," pungkasnya.