Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com,JAKARTA - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mencopot anggota Satpolpp Kabupaten Gowa Mardani Hamdan.
Pria yang diduga menganiaya pasutri itu kini tengah diperiksa pihak kepolisian.
Pencopotan Mardani telah melalui serangkaian pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
Surat rekomendasi pencopotan Mardani dari jabatan Sekretaris Satpolpp Kabupaten Gowa pun menjadi hasil final dari pemeriksaan tersangka.
Surat bernomor700/158/LHP.K/INSP/2021 itu dikeluarkan pada 16 Juli 2021. Dalam keterangannya, Mardani terbukti melanggar disiplin ASN.
BACA JUGA : Dukung Ganjar Jadi Capres 2024, 14 Daerah Relawan Ganjarist Deklarasikan Diri
BACA JUGA : DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Diamankan Jatanras Polda
Sebanyak 10 orang tim inspektorat menyelidiki secara internal terakait pelanggaran yang dilakukan Mardani di Cafe Ivanriana pada 15 Juli lalu dikawasan Panciro Kecamatan Bajeng.
“Telah melakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap Mardani Hamdan, SE,.MM sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN ditemukan fakta bahwa benar diakui oleh Mardani,.SE,.MM telah melakukan pelanggaran disiplinyaitu menyalahgunakan wewenang dalam mengamban tugas selaku ASN, “tulis surat yang diunggah Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dalam postingan media sosial Instagram pada Sabtu (17/7/2021).
Lewat pemeriksaan itu, Mardani mengaku saat kejadian terjadi misskomunikasi yang diawali sikap kurang kooperatif pemilik cafe yang memicu ketegangan antara tim dengan pemilik cafe.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY