Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com,JAKARTA - Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa merekomendasikan Mardani Hamdan, selaku Sekretaris Satpolpp Kabupaten Gowa agar dicopot dari jabatannya.
Rekomendasi itu nyatanya disetujui oleh Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Sejurus kemudian, Adnan pun memposting surat rekomendasi dari instansinya.
Dalam laman akun media sosial Adnan (https://www.instagram.com/adnanpurichtaichsan/), ia mengkomentari surat yang diberikan pada Jumat 16 Juli 2021 lalu.
"SAYA COPOT!" menjadi kata pertama yang Adnan tulis dalam postingannya itu.
Ia melanjutkan, " Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat," katanya.
BACA JUGA : Akui Pukul Pasutri, Bupati Gowa Copot Mardani dari Jabatan Sekretaris Satpolpp Kab Gowa
BACA JUGA : DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Diamankan Jatanras Polda
" Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ungkap Adnan.
Ia pun menanggapi pertanyaan publik terkait pencopotan Mardani yang terkesan lama dan terlalu pilih kasih.
"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," jelasnya.
Mardani pun diminta untuk tetap fokus menjalani pemeriksaan yang tengah digarap oleh kepolisian.
Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
BACA JUGA : Catat ! Satpol PP DKI Dilarang Ambil Barang Pedagang Selama PPKM
BACA JUGA : Ojol di DKI Wajib Kantongi STRP, Bentuknya QR Code
" Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS," beber Adnan.
Kemarahan Adnan pun didasari oleh berbagai pertimbangan, salah satunya PP No 17/2020.
" Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,"ungkapnya.
Terkahir ia memberikan teguran keras kepada Penanggung Jawab Sekda Gowa, pasalnya, Sekda berada dalam kegiatan penegakan PPKM Mikro di Cafe Ivanriana pada 15 Juli lalu dikawasan Panciro Kecamatan Bajeng.
"Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama'ki????????,"tutupnya.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY