Home Nasional PPKM Darurat, Anggota DPR: Tutup Akses Masuk Tenaga Kerja Asing dan WNA

PPKM Darurat, Anggota DPR: Tutup Akses Masuk Tenaga Kerja Asing dan WNA

PPKM Darurat

SHARE
PPKM Darurat, Anggota DPR: Tutup Akses Masuk Tenaga Kerja Asing dan WNA

Caption Gambar: Ilustrasi Coronavirus. Sumber: Freepik.com

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah segera tutup akses masuk bagi TKA maupun WNA selama PPKM Darurat.

Meskipun ada pembatasan ketat di Jawa-Bali dan 15 daerah lainnya, masih ada persoalan terkait masuknya WNA maupun TKA.

Pada 4 Juli 2021, terdapat 1 WNA masuk ke Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan terbukti positif Covid 19.

BACA JUGA: Pastikan Pasokan Oksigen Bagi Pasien Covid-19, Jokowi Tinjau Produsen Oksigen Medis

Mufida mengatakan, salah satu isu besar berkaitan dengan daerah di luar Jawa-Bali, terutama adalah dengan masih adanya WNA maupun TKA yang masuk di daerah-daerah tersebut. 

Mufida menyatakan, semestinya salah satu kebijakan yang diterapkan dalam PPKM adalah pembatasan pergerakan semua warga, sehingga dengan demikian mestinya pembatasan mobilitas ini berlaku juga terhadap TKA dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Menurut Mufida, hal ini adalah kenyataan pahit, ketika di dalam aturan PPKM Darurat tidak memasukkan pembatasan terhadap WNA atau TKA. 

BACA JUGA: Malam-malam, Jokowi Blusukan Bagikan Sembako ke Masyarakat

Ia berpendapat, selama kebijakan pembolehan WNA atau TKA tetap masuk ke dalam negara kita, maka kemungkinan penularannya juga akan tetap besar. 

“Padahal saat ini, kita masih kerepotan dan terkendala dalam menangani penyebaran penularan Covid-19 di dalam negeri. Saya berpendapat semestinya kita melakukan pelarangan masuknya WNA dan TKA. Ini sangat penting untuk dilakukan,” kata Mufida di dalam keterangannya, Jumat, 16 Juli 2021.

Mufida menambahkan salah satu kekhawatirannya adalah masuknya varian-varian baru yang lebih ganas. 

BACA JUGA: Waspada, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan Ke Depan

Sementara Indonesia masih belum dapat menanggulangi varian delta dan jika tidak dilakukan pembatasan atas WNA dan TKA, maka akan memperbesar kemungkinan varian lain yang mungkin akan lebih berbahaya dari varian delta yang menyebar sekarang

“Saat ini konsentrasi dan perhatian kita adalah pada masalah kesehatan. Masalah nyawa yang semestinya diatas segala kepentingan lainnya. Kami meminta kepada pemerintah untuk menghentikan sementara dan membatalkan izin-izin mendatangkan WNA dan TKA yang telah dikeluarkan. Setidaknya sampai kita dapat mengendalikan dan menghentikan penyebaran virus covid-19 ini,” ujar Mufida.

BACA JUGA: Revisi UU Otsus Papua Disahkan, Mahfud MD: Dana Otsus Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Papua

Terlebih saat ini Indonesia mencatatkan diri sebagai negara dengan angka kematian terbesar harian di dunia. Beberapa negara pun akhirnya menutup akses masuknya WNI ke negaranya.

"Jika banyak negara menutup akses terhadap WNI demi kesehatan maka kita juga harus melakukan hal yang sama dengan menutup akses WNA dan TKA demi kesehatan masyarakat kita," pungkasnya.

(Jakartatodaynews.com)