Home Nasional PPKM Darurat, Menkes Pakai Strategi Ini untuk Tekan Penularan

PPKM Darurat, Menkes Pakai Strategi Ini untuk Tekan Penularan

PPKM Darurat

SHARE
PPKM Darurat, Menkes Pakai Strategi Ini untuk Tekan Penularan

Caption Gambar: Menko Marinves, Menkes, dan Mendagri memberikan keterangan pers mengenai implementasi PPKM Darurat Sumber: YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa-Bali. 

Kebijakan ini diambil untuk menekan laju pandemi Covid-19 yang tengah mengalami lonjakan saat ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, pemerintah juga terus memperkuat upaya penanganan pandemi.

“Yang pertama adalah perubahan perilaku atau terkenal dengan 3M, yang kedua adalah deteksi atau 3T, yang ketiga adalah vaksinasi. Itu tiga strategi untuk mengatasi pandemi untuk orang yang sehat. Sedangkan untuk yang sudah sakit, ada strategi perawatan atau terapeutik,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis 1 Juli 2021.

BACA JUGA: PPKM Darurat Segera Dimulai, Perhatikan Cakupan Areanya

Menkes menegaskan, pemerintah menjalankan ini secara bersamaan sesuai dengan panduan dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Menkes meminta jajaran di daerah untuk meningkatkan pengetesan (testing) dan pelacakan (tracing) hingga 3-4 kali lipat dari yang dilakukan saat ini. 

Untuk mencapai target tersebut, setiap kabupaten/kota telah ditetapkan target harian yang harus dikejar, ini sesuai dengan guidance WHO.

“Kita bisa mengharapkan mungkin dari sekitar 100-an ribu sekarang, kita bisa naikkan menjadi 400-500 ribu testing per hari. Jadi banyak daerah-daerah, klaster-klaster yang sudah tinggi positivity rate-nya kita harus naikkan itu sampai 15 kali lipat atau 15 tes per 1.000 populasi per minggu,” ucapnya.

BACA JUGA: Perhatikan, Ini Aturan Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021

Tak hanya peningkatan kapasitas, imbuh Menkes, prioritas pengetesan juga akan diperbaiki yaitu untuk pengetesan epidemiologis bukan untuk penapisan atau syarat perjalanan.

Untuk pelacakan atau tracing, ujar Menkes, juga akan diperketat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi positif harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

Di samping itu, pemerintah juga akan memastikan bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit hanyalah pasien yang memiliki gejala sedang sampai berat. Hal ini bertujuan agar pasien yang tidak bergejala tidak akan terekspos oleh virus di rumah sakit.

“Jadi masyarakat tidak usah panik, kalau tidak ada sesak nafas, kalau saturasi oksigennya masih di atas 95 persen, kalau tidak ada komorbid, lebih baik dirawat di rumah kalau dia positif, atau dirawat di isolasi terpusat seperti di Wisma Atlet,” ujar Menkes.

BACA JUGA: Diumumkan Jokowi, PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Budi menambahkan, pemerintah juga terus berupaya untuk memastikan ketersediaan pasokan oksigen di seluruh rumah sakit di Pulau Jawa dan memastikan manajemen di setiap rumah sakit berjalan dengan baik.

Kemudian terkait vaksinasi, ujar Menkes, pemerintah akan mempercepat vaksinasi terutama untuk daerah zona merah. Pemerintah akan mengarahkan jatah vaksin yang diperoleh untuk daerah-daerah tersebut. 

(Jakartatodaynews.com)