Caption Gambar:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga guna mempercepat sekaligus memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Program Sembako 18,8 juta KPM, dan perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) Mei-Juni 10 juta KPM.
“Tujuannya untuk mensinkronkan agar bansos bisa disalurkan secepat mungkin dan cakupannya betul-betul tepat sasaran. Yang paling utama, agar masyarakat yang paling terdampak, yaitu mereka yang ada di lapisan terbawah bisa terbantu dengan adanya bansos yang akan digulirkan nanti,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juni 2021.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Menkes Pakai Strategi Ini untuk Tekan Penularan
Percepatan penyaluran bansos ini juga merupakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan kembali di bawah dua digit seperti sebelum pandemi.
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” ujar Muhadjir.
Terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, Menko PMK meminta agar dapat segera dibayarkan kepada 5 juta KPM yang datanya telah ada.
BACA JUGA: PPKM Darurat Segera Dimulai, Perhatikan Cakupan Areanya
Untuk pemenuhan kuota menjadi 8 juta KPM, ia meminta agar dapat segera dilakukan review ulang penggunaan Dana Desa supaya penduduk yang terkena imbas pandemi bisa mendapatkan bantuan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam penganggaran untuk pemberian BST. Ia meminta kepada Menteri Sosial agar dapat mengirimkan usulan anggaran perpanjangan alokasi BST bulan Mei-Juni 2021.
“Saya minta ini untuk segera dikirim agar di bulan Juli ini bisa segera disalurkan sekaligus dua bulan alokasi BST. Ini tentu akan sangat membantu,” ujar Menkeu.
BACA JUGA: Perhatikan, Ini Aturan Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bantuan sosial (bansos).
LEAVE A REPLY