Home Nasional PPKM Darurat, KY: Hukum dan Peradilan Diperjelas Status Esensial atau Kritikal

PPKM Darurat, KY: Hukum dan Peradilan Diperjelas Status Esensial atau Kritikal

PPKM Darurat

SHARE
PPKM Darurat, KY: Hukum dan Peradilan Diperjelas Status Esensial atau Kritikal

Caption Gambar: Ilustrasi gedung pengadilan. Sumber: Freepik.com

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Komisi Yudisial mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya, apakah masuk sektor esensial atau kritikal di dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan pemerintah.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, mengatakan sejumlah skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan seperti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 dan No. 4 Tahun 2020. 

“Namun, misalnya dalam perkara pidana, apabila karena jabatannya Majelis Hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasehat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, Komisi Yudisial berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos

Komisi Yudisial juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19 ini.

BACA JUGA: PPKM Darurat, Menkes Pakai Strategi Ini untuk Tekan Penularan

Miko menambahkan, seiring bertambahnya angka keterpaparan Covid-19 di beberapa institusi pengadilan, Komisi Yudisial menyatakan empati yang mendalam kepada aparatur pengadilan, terutama hakim, yang sedang menjalani pemulihan.

“Komisi Yudisial juga mengharapkan agar semua hakim tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat,” tuturnya.

(Jakartatodaynews.com)