Home Nasional Revisi UU Otsus Papua Disahkan, Mahfud MD: Dana Otsus Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Papua

Revisi UU Otsus Papua Disahkan, Mahfud MD: Dana Otsus Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Papua

Otsus Papua

SHARE
Revisi UU Otsus Papua Disahkan, Mahfud MD: Dana Otsus Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Papua

Caption Gambar: Tangkapan layar pernyataan pers Menko Polhukam Mahfud MD

Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua), disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis, 15 Juli 2021.

Pengesahan revisi UU Otsus Papua disambut oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Alhamdulillah, revisi Undang-undang Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR," ujar Menko Polhukam Mahfud MD di dalam keterangan persnya.

BACA JUGA: Pastikan Pasokan Oksigen bagi Pasien Covid, Jokowi Tinjau Produsen Oksigen Medis

Menurut Mahfud, sebenarnya dari undang-undang itu bukan memperpanjang UU Otsus karena tidak perlu diperpanjang.

Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi, sehingga tahun 2022 masih ada.

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari DAU nasional," papar Mahfud MD dalam keterangannya.

BACA JUGA: Malam-malam, Jokowi Blusukan Bagikan Sembako ke Masyarakat

Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan. 

"Alhamdulillah, dari Dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," tambah Mahfud.

BACA JUGA: Waspada, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sepekan Ke Depan

BACA JUGA: Banjir di Kapuas Hulu, 14 Ribu Warga Terdampak

Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan bersama Komnas HAM, bersama Menkumham dan Jaksa Agung.

"Kami sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kami tunjukkan ke dunia, bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kami tata," pungkas Mahfud.

(Jakartatodaynews.com)