Caption Gambar:
Jakartatodaynews.com, JAKARTA - Direktur Utama PT. ASA berinisial Y telah jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (3/8/2021).
Pemeriksaan ini merupakan kali perdana usai polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus penimbunan obat Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menjelaskan bila Y diperiksa sekitar empat jam sejak pukul 12 siang, ia pun dicecar lebih dari 67 pertanyaan.
"Terkait hal hal yang berhubungan dengan dia melakukan penimbunan obat dan menaikan harga obat di atas HET (harga eceran tertinggi)," jawab Fahmi saat ditanya inti dari pemeriksaan ini.
Meski demikian, Fahmi sendiri enggan memaparkan pertanyaan yang diajukan kepada tersangka, ia menegaskan bahwa hal itu masuk dalam materi penyidikan.
BACA JUGA : Wawakot Jakpus Minta Usut Tuntas Pungli Bansos di Mangga Dua
Termasuk soal dugaan belum ditahannya tersangka, Fahmi menegaskan saat ini pihaknya masih mengarahkan pelaku untuk melakukan wajib lapor.
"Karena ybs memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya. Kita lihat kalau berjalan agak pincang karena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," katanya.
Sebelumnya diketahui polisi menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama berinisial YP dan Komisaris PT ASA berinisial S ditetapkan tersangka atas dugaan penimbunan obat.
(Jakartatodaynews.com)
LEAVE A REPLY